TANGERANGEKSPRES.ID - Detik-detik jelang pencoblosan akan segera dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi masa tenang terhitung sejak hari ini tanggal 11-13 Februari 2024.
Diketahui, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun aktivitas kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu yang dilaksanakan sejak dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sedangkan masa tenang berlaku dari 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dimana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27 diantaranya adalah melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke masyarakat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat.
umum, menyebarkan materi kampanye di media sosial, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi mengatakan, sebagaimana dalam aturan, maka peserta pemilu diharapkan bisa mematuhi aturan yang berlaku pada masa tenang. Dengan begitu masyarakat akan fokus dalam menentukan pilihannya pada 14 Februari mendatang.
"Biar masyarakat bisa kondusif, dan tenang untuk menentukan pilihannya di masa tenang ini," katanya, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara," terangnya.
Menurut Aas, pencopotan alat peraga ini juga berlaku untuk yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
"Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang," paparnya. (*)