Dinilai Tak Becus, Demokrat Pinta Seluruh Anggota KPU Kota Serang diganti

Dinilai Tak Becus, Demokrat Pinta Seluruh Anggota KPU Kota Serang diganti

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, pada saat diwawancarai oleh awak media.-Een Amelia-

TANGERANGEKSPRES.ID - Partai Demokrat mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengganti seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah dinilai tidak becus dalam menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

 

Selain itu, KPU juga dinilai telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyandingan data C hasil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada saat Perselisihan Hasil Pemilahan Umum (PHPU). Yang mana, KPU Kota Serang telah menghilangkan 20 dokumen C Hasil, sehingga membuat rapat pleno penyandingan data menjadi berlarut-larut.

 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob menilai KPU Kota Serang tidak profesional, apalagi hingga melanggar putusan MK.

 

‘’Dari 514 KPU tingkat kota dan kabupaten, hanya KPU Kota Serang yang berani melawan putusan MK. Ini jelas-jelas melanggar putusan MK. Sikap mencurigakan KPU Kota Serang ini diduga memihak dan menguntungkan partai lain, Ini tentu saja Demokrat yang dizalimi,’’ kata Mehbob dalam keterangan persnya, Senin (10/7/2024).

 

Selain itu, KPU Kota Serang telah melewati tenggang waktu 30 hari, yakni pada 6 Juli 2024, yang menjadi mandat amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim MK tanggal 6 Juni 2024 dan hingga hari ini penyandingan belum selesai.

 

Maka dari itu, kata Mehbob, Partai Demokrat telah melakukan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

 

Pelaporan dimaksudkan agar KPU Kota Serang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang diperiksa secara etik karena bekerja secara tidak profesional, asal-asalan atau melawan putusan MK.

 

Sumber: