TANGERANGEKSPRES.ID -- Kasus dugaan pemerasan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang Dapil I dari partai Demokrat menemui titik terang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberlakukan sanksi pemecatan terhadap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Jayanti.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin mengatakan, kasus pemerasan caleg sudah dilakukan kajian internal. Rapat pleno dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu yang sudah mencapai kesimpulan akhir dan rekomendasi.
"Saudara Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu. Hal itu, melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (28/1/2024).
Lanjut Ulum, pada rapat pleno keputusan menyatakan Sarnaja selaku Ketua Panwascam Jayanti bersalah. Tak hanya itu, dua anggota Panwascam Jayanti juga dinyatakan bersalah.
"Saudara Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Karena itu, rekomendasi Bawaslu yakni, Sarnaja diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. Lalu, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras teguran tertulis," jelasnya. (*)