TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Tentu saja, kenaikan tersebut tentu memberatkan pelaku hiburan di Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel. Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat tentang draft kenaikan pajak tersebut. "Kami belum dapat draftnya dan kita akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha hiburan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel dan sebagainya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (23/1/2024). Pilar menambahkan, terkait aturan tersebut, pihaknya hanya sebagai pelaksana. Namun, pihaknya berharap kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan pengusaha maupun masyarakat. "Harus ada kesepakatan dan titik cerah bagi pengusaha dan masyarakat. Namun, kenaikan ini tentu untuk kenaikan pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Harus jelas aturannya dan kita masih menunggu dfrafnya," ujarnya. Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dinilai berpotensi memukul industri pariwisata di Kota Tangsel yang belum lama ini pulih dari pandemi Covid-19. Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gisri Efendi mengaku, aturan kenaikan pajak hiburam 40 sampai 75 persen tersebut harus dikaji ulang. Sehingga kenaikan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat. "Harus dikaji ulang dan aturan ini ditunda penerapannya oleh pemerintah pusat," ujarnya. Gusri menambahkan, kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen sebenarnya adalah hal bagus dilakukan. Namun, kenaikan tersebut harus kepada sektor hiburan tertentu dan tidak boleh dipukul rata. "Kenaikan pajak ini kan di sektor pariwisata tertentu. Saya setuju kalau naiknya 40 sampai 75 persen supaya untuk memfilter orang untuk datang ke tempat itu," tuturnya. (*)Pemkot Tangerang Selatan Tunggu Draft Aturan Kenaikan Pajak Hiburan
Selasa 23-01-2024,12:01 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,22:00 WIB
PKL Pasar Serpong Akan Direlokasi
Senin 25-08-2025,23:13 WIB
RPM Open Donasi Logistik, Untuk Demo Menolak Sampah Tangsel
Senin 25-08-2025,22:07 WIB
Warga BSR Gelar Lomba 17-an dan Bazar UMKM
Selasa 19-08-2025,22:04 WIB
Pemkot Tangsel Gelar Tasyakuran HUT ke-80 RI
Senin 18-08-2025,22:53 WIB
Aturan di Sekolah Rakyat, Siswa Dilarang Bawa HP
Terpopuler
Senin 01-09-2025,23:38 WIB
Waspadai Penyusup
Senin 01-09-2025,18:05 WIB
SDN Kronjo I: Guru Harus Update Kompetensi Mengajar
Senin 01-09-2025,23:31 WIB
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Takziah ke Rumah Duka Siswa SMKN 14 Jadi Korban Demonstrasi
Senin 01-09-2025,22:29 WIB
Demi Percepat Capaian Visi-Misi, Tujuh Pejabat Eselon II Dirotasi
Senin 01-09-2025,22:02 WIB
Disnaker Ajak Buruh dan Pengusaha Jaga Kondusivitas
Terkini
Selasa 02-09-2025,11:49 WIB
Upacara Harlah Kejaksaan ke-80, Kajari Kabupaten Tangerang Tekankan Integritas dan Transformasi
Senin 01-09-2025,23:40 WIB
ASN Jangan Menyebarkan Berita Provokatif
Senin 01-09-2025,23:38 WIB
Waspadai Penyusup
Senin 01-09-2025,23:31 WIB
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Takziah ke Rumah Duka Siswa SMKN 14 Jadi Korban Demonstrasi
Senin 01-09-2025,23:30 WIB