TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Tentu saja, kenaikan tersebut tentu memberatkan pelaku hiburan di Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel. Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat tentang draft kenaikan pajak tersebut. "Kami belum dapat draftnya dan kita akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha hiburan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel dan sebagainya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (23/1/2024). Pilar menambahkan, terkait aturan tersebut, pihaknya hanya sebagai pelaksana. Namun, pihaknya berharap kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan pengusaha maupun masyarakat. "Harus ada kesepakatan dan titik cerah bagi pengusaha dan masyarakat. Namun, kenaikan ini tentu untuk kenaikan pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Harus jelas aturannya dan kita masih menunggu dfrafnya," ujarnya. Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dinilai berpotensi memukul industri pariwisata di Kota Tangsel yang belum lama ini pulih dari pandemi Covid-19. Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gisri Efendi mengaku, aturan kenaikan pajak hiburam 40 sampai 75 persen tersebut harus dikaji ulang. Sehingga kenaikan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat. "Harus dikaji ulang dan aturan ini ditunda penerapannya oleh pemerintah pusat," ujarnya. Gusri menambahkan, kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen sebenarnya adalah hal bagus dilakukan. Namun, kenaikan tersebut harus kepada sektor hiburan tertentu dan tidak boleh dipukul rata. "Kenaikan pajak ini kan di sektor pariwisata tertentu. Saya setuju kalau naiknya 40 sampai 75 persen supaya untuk memfilter orang untuk datang ke tempat itu," tuturnya. (*)Pemkot Tangerang Selatan Tunggu Draft Aturan Kenaikan Pajak Hiburan
Selasa 23-01-2024,12:01 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Jumat 18-10-2024,08:24 WIB
Keliling Ciputat, Pilar Saga Ichsan Sampaikan Program Sekaligus Ajak Masyarakat Pilih Airin
Kamis 17-10-2024,08:05 WIB
Tak Hanya Sampaikan Program, Benyamin Ajak Warga Tingkatkan Partisipasi di Pilkada
Kamis 10-10-2024,11:53 WIB
Benyamin Janji Lanjutkan Program Beasiswa Sekolah Swasta
Rabu 09-10-2024,09:34 WIB
Tak Cuma Buat Generasi X, Benyamin Siapkan Program Khusus Gen-Z dan Millenial
Senin 23-09-2024,15:58 WIB
Liga Tiga Banten Dimulai Desember 2024
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,22:12 WIB
Hujan Lebat, Tak Surutkan Ribuan Massa Pendukung Sachrudin-Maryono Hadiri Kampanye Akbar
Minggu 24-11-2024,12:34 WIB
Membongkar Motif Said Didu Angkat Isu PSN - PIK 2, Muannas Alaidid: Atas Nama Rakyat atau Syahwat?
Minggu 24-11-2024,12:44 WIB
Warga Cileles Tolak Pembangunan TPST Banten
Minggu 24-11-2024,15:58 WIB
Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar
Minggu 24-11-2024,16:28 WIB
Masuk Masa Tenang, APK di Kota Serang Mulai Dibersihkan
Terkini
Minggu 24-11-2024,17:42 WIB
Kapolres Tangerang Kunjungi Kediaman Korban Persekusi untuk Memastikan Anak Terlindungi
Minggu 24-11-2024,17:39 WIB
Logistik Pilkada ke PPS Mulai Didistribusikan
Minggu 24-11-2024,17:06 WIB
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024
Minggu 24-11-2024,16:37 WIB
Tinjau Lokasi Banjir, Anggota Komisi IV DPRD Apresiasi Petugas Gabungan
Minggu 24-11-2024,16:35 WIB