TANGERANGEKSPRES.ID - Belum lama ini pemerintah pusat mengeluarkan aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen. Hal tersebut tentu memberatkan pelaku hiburan di Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel.
Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dinilai berpotensi memukul industri pariwisata di Kota Tangsel yang belum lama ini pulih dari pandemi Covid-19. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gisri Efendi mengaku, aturan kenaikan pajak hiburam 40 sampai 75 persen tersebut harus dikaji ulang. Sehingga kenaikan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat.
"Harus dikaji ulang dan aturan ini ditunda penerapannya oleh pemerintah pusat," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (22/1/2024).
Gusri mengaku, kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen sebenarnya adalah hal bagus dilakukan. Namun, kenaikan tersebut harus kepada sektor hiburan tertentu dan tidak dipukul rata.
"Kenaikan pajak ini kan di sektor pariwisata tertentu. Saya setuju kalau naiknya 40 sampai 75 persen supaya untuk memfilter orang untuk datang ketempat itu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel Yono Hartono meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut. "Paling tidak pemerintah harus mengkaji ulang dan kalau bisa membatalkan," ujarnya.
Yono menambahkan, kenaikan tersebut tentunya memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan. Namun, pihaknya tidak anti terhadap kenaikan pajak jika masih berada di angka yang wajar.
"Kalau naiknya 1 sampai 2 persen sih masih wajar tapi, kalau 40 hingga 75 persen itu sangat memberatkan pelaku usaha dan khususnya hiburan" tambahnya.
Yono mengaku, pemerintah seharusnya melakukan akomodasi dan sosialisasi terlebih dahulu bersama pelaku usaha, asosiasidan akademisi sebelum benar mengimplementasikannya.
"Seharusnya ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan," ungkapnya. (*)