PPK Sindang Jaya Gencar Sosialisasikan Pelayanan Pindah Memilih

Senin 08-01-2024,17:03 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

 

• Bekerja di luar domisili.

 

Disampaikan Humaedi, untuk alasan pindah memilih karena pemilih sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan terakhir, mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari H pemungutan suara atau 7 Februari 2024. (*)

Kategori :