TANGERANGEKSPRES.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, gencar melaksanakan sosialisasi tentang pelayanan pindah memilih.
Hingga kini, PPK Sindang Jaya telah menyosialisasikan pelayanan pindah memilih ke 7 titik di Desa Sindang Jaya, Desa Sindang Panon, Desa Sukaharja dan Desa Wanakerta.
Ketua PPK Sindang Jaya Humaedi menjelaskan, Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
"Tapi jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat daftar pindah memilih. Namun Pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," jelasnya, Senin (8/1/2024).
Bagaimana cara mengajukan pindah memilih, dijelaskan Humaedi, Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
"Juga, bawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Misalkan antara lain karena tugas," jelasnya.
Selanjutnya, penyelenggara Pemilu akan memetakan TPS mana di tempat tujuan untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPtb). Lalu, Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir surat pindah memilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat pada 15 Januari 2024.