PPK Sindang Jaya Gencar Sosialisasikan Pelayanan Pindah Memilih

Senin 08-01-2024,17:03 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

 

Adapun syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.

 

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

 

• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

• Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

 

• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

 

• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

 

• Pindah domisili.

 

• Tertimpa bencana alam.

Kategori :