Adapun syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
• Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
• Pindah domisili.
• Tertimpa bencana alam.