Awal Tahun Pembuatan SKCK di Polsek Pamulang Stabil

Kamis 04-01-2024,14:29 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

 

Pengurusan SKCK di Polsek Pamulang syaratnya masih sama yakni foto copy KTP, kartu keluarga (KK), ijazah terakhir serta pas foto 4×6 berlatar belang warna merah.

 

"Biaya pembuatan SKCK atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu," tuturnya.

 

Parman mengaku, sampai saat ini stok blanko aman dan terpenuhi. Dalam melayani pembuatan SKCK diperlukan pelayanan yang cepat dan nyaman tentunya dengan persyaratan yang lengkap sebelumnya dari para pemohon.

 

"Kita pasang pengumuman persyaratan SKCK untuk pemohon. Begitu menyerahkan berkas kelengkapan permohonan sudah lengkap dan dapat diproses dengan waktu singkat. Ini adalah bagian dari upaya pelayanan terbaik untuk para pemohon," jelasnya. (*)

Kategori :