TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Proses yang ditempuh para pedagang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tentang Pasar Kuta Bumi bukan soal kepemilikan lahan, melainkan soal dugaan pelanggaran izin prinsip revitalisasi pasar dan permohonan izin perpanjangan sewa tempat usaha. Demikian disampaikan Julius Siregar, Kuasa Hukum Para Pedagang Pasar Kuta Bumi, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kepada tangerangekspres.co.id, Jumat, 27 Oktober 2023. "Jadi, para pedagang tidak pernah mengklaim tanah ini (Pasar Kuta Bumi) milik pedagang, tidak pernah. Pedagang menyadari tanah ini adalah milik Pemda Tangerang yang berasal dari fasos/fasum pemberian PT BSI (Bumi Serba Indah), pengembang komplek sekitar pasar," tuturnya. Jadi, perihal yang diajukan pedagang ke PN Tangerang adalah soal permohonan perizinan perpanjangan sewa tempat usaha. Dasarnya adalah ketika pedagang dipindah dari lahan pasar lama ke lahan pasar saat ini, dahulu pedagang dijanjikan tidak perlu lagi membeli kios, cukup memberi uang perizinan perpanjangan sewa tempat usaha. Dahulu perjanjiannya itu secara lisan, tapi juga dimasukkan dalam perjanjian jual beli kios antara Kopastam (Koperasi Pasar Taman) dengan pedagang/pembeli yang diketahui dan ditandatangani oleh UPT kepala dinas pada waktu itu. "Pasal 1 ayat 3 mengatakan, 3 bulan sebelum masa berlakunya habis, hak sewa pakai itu wajib memperpanjang melalui UPT dinas pasar. Itulah dasar kami melihat bahwa ini bisa diperpanjang, karena ada klausul itu. Itulah yang kami mohonkan kepada Pengadilan supaya diperpanjang," jelasnya dengan nada rendah. Berikutnya, pedagang menuntut karena satu-satunya izin yang diketahui pihaknya, bahwa proses revitalisasi pasar baru satu dari Bupati Tangerang, yaitu izin prinsip. "Izin prinsipnya jelas, di poin kedua berbunyi, bahwa dalam hal melaksanakan revitalisasi wajib memprioritaskan pedagang lama untuk mendapatkan tempat usaha dengan harga terjangkau dan tidak memberatkan. Selama ini Perumda Pasar NKR tidak mau menurunkan harga," ujarnya. Julius mengungkapkan lagi, saat ini pasar yang ingin direvitalisasi dihargai 18 juta rupiah per meter persegi, tidak berikut tanah. Sebab lahan pasar adalah tanah fasos/fasum yang tidak boleh dikomersilkan atau dijual-belikan. "Sekarang coba bayangkan bangunan mana di Tangerang, yang sampai 18 juta rupiah per meter persegi. Bagi kami itu sudah tidak masuk akal. Dan itu sudah melanggar ketentuan tadi, yang dengan harga terjangkau dan tidak memberatkan," bebernya. Julius menambahkan, karena Perumda Pasar NKR tidak ingin menurunkan harga dan bernegosiasi dengan para pedagang maka hanya satu jalan sebagai warga negara yang baik saat berdialog atau musyawarah mufakat tidak tercapai, mengajak menyelesaikan polemik melalui pengadilan. "Untuk kilas balik, dulu sebelum Pasar Kuta Bumi yang sekarang ini ditempati, pasar berlokasi di Plaza Kuta Bumi. Setelah Pasar Kuta Bumi ini dibangun tahun 2000, selesai tahun 2002, tahun 2003 barulah ditempatin," imbuhnya. Saat ingin dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya, Direktur Operasi (Dirops) Perumda Pasar NKR Ashari Asmat hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirim wartawan. Tiga kali ditelepon wartawan, pun belum menjawab. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor: Sutanto bin Omo
Dugaan Pelanggaran Izin Prinsip Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Diproses
Jumat 27-10-2023,09:45 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :