Polisi Minta Novel Berhenti Sebar isu ke Media

Senin 31-07-2017,04:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Perang dingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan Polisi masih terus berlanjut dan tak sepenuhnya padam. Terlebih dalam kasus Peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Kasus ini sudah lebih dari 100 hari berlalu. Namun, hingga kini Polri tak kunjung menangkap pelaku dan motifnya. Novel pun menyampaikan unek-uneknya melalui media.

Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bahkan pesimistis bahwa Polri akan menangkap pelaku penyiraman karena menduga ada keterlibatan petinggi di Korps Bhayangkara dalam aksi teror itu. Sebaliknya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu menganggap Novel justru menghambat proses penyidikan Polri. Sebab, mantan polisi itu justru berbicara hal yang belum pasti ke media.
“Jelas seperti itu ya menghambat," kata kabid Humas di Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono Minggu (30/7). Argo menilai informasi yang disampaikan Novel di media massa hanya sebatas isu yang justru menjadi penghambat. "Hanya sebatas isu. Kalau isu perlu kami lidik," tambah dia. Dia berharap Novel berhenti mengumbar isu di media tapi tak mau diperiksa oleh penyidik. Apalagi terkait dengan adanya penyebutan jenderal di kepolisian yang terlibat dalam kasus penyerangan. "Kalau fakta hukum, ya berikan (keterangan). Suratnya apa, saksinya siapa. Karena kalau tidak seperti itu bisa merendahkan kepolisian," tegas dia.(elf/JPG) (elf/JPC)
Tags :
Kategori :

Terkait