TangerangEkspres.co.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menyebut semua Partai Politik (Parpol) telah melanggar aturan, karena diduga telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum datangnya masa kampanye. Totalnya ada 5080 APK, yang nantinya bakal ditertibkan atau dicopoti oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, baleho calon legislatif Kabupaten Serang yang telah dipasangi oleh Parpol dipinggiran jalan maupun pelosok desa merupakan APK bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Karena, pada baleho yang dipasang itu terdapat adanya ajakan untuk mencoblos salah satu calon, serta nomor urut calon legislatif. "Sseharusnya mereka itu memasangnya APS bukan APK, makanya kita datang ke Bupati Serang ini untuk meminta dinas terkait yaitu Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan pencopotan baleho calon. Semua partai masuk pelanggaran, karena belum ranah kampanye tapi peserta pemilu sudah masang APK bukan APS," katanya kepada wartawan usai bertemu dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/9/2023). Furqon mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terdapat 5080 baleho APK calon legislatif yang dipasang. Sehingga, seluruh baleho APK itu bakal dicopot oleh Satpol PP Kabupaten Serang. "Pencopotan akan dilakukan secepatnya, nanti berkoordinasi dulu ke Satpol PP, karena penertiban APK itu adanya di Satpol PP Kabupaten Serang bukan Bawaslu Kabupaten Serang," ujarnya. Sebelum melakukan pencopotan baleho itu, Furqon mengaku, akan berkirim surat ke seluruh Parpol bahwa baleho calon legislatif yang dipasang itu merupakan APK bukanlah APS, maka akan dilakukan pencopotan. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi adanya emosional yang keluar dari Parpol akibat balehonya dicopot. "Kami akan bersurat ke peserta pemilu yaitu Parpol, karena kalau Satpol PP langsung turun ke lapangan nantinya bakal ada rasa emosi. Sehingga, untuk menanggulangi itu kami akan menyurati para Parpol," ucapnya. Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang harus telebih dahulu berkomunikasi dengan Parpol, sebelum meminta bantuan untuk mencopot baleho calon legislatif yang diduga merupakan APK bukan APS. Tujuannya, agar Parpol dapat mengetahui perbedaan APK dan APS, karena kemungkinan ada Parpol yang tidak bisa membedakannya dan supaya Parpol dapat mencopot sendiri baleho yang dipasangnya. "Mungkin saja Parpol ada yang tidak tau perbedaan APK dan APS, saya sendiri tadi juga bertanya apa bedanya, dan jangan-jangan Satpol PP juga tidak mengerti perbedaanya. Jadi, dari bawaslu nanti menyampaikan ke Parpol dulu, supaya semua bisa tertib. Soal pencopotan tentu kita mendukung, namun harus berkoordinasi dulu ke Parpol dari bawaslu nya," katanya. (*) Reporter: Agung Gumelar Editor: Syirojul Umam
APK Dipasang, Bawaslu Sebut Parpol Melanggar Aturan
Selasa 12-09-2023,13:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :