Terdakwa Korban Si Kembar Minta Dibebaskan

Jumat 07-07-2023,07:05 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kasus penipuan penjualan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani memakan banyak korban. Para reseller selain kehilangan uang sampai miliaran rupiah, juga harus berurusan dengan hukum. Seperti dialami Pungky Marsyaviani Sabieq (28). Ia harus duduk di kursi pesakitan akibat ulah si kembar. Statusnya kini sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin (6/7), sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan terhadap Pungky. Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako menilai Pungky dikriminalisasi atas sengkarut kasus penipuan pembelian iPhone yang dilakukan si Kembar. Dalam persidangan, kuasa hukum Pungki membacakan surat pembelaan terhadap kliennya. Dia meminta Pungky dibebaskan dari segala tuduhan. Alasannya, bahwa Pungky juga merupakan korban yang statusnya sama dengan korban lain. Sebagai korban, Pungky yang sudah dilakukan penahanan selama 3 minggu oleh Kejari Tangerang Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 Tangerang. "Pungki juga secara pribadi sebagai korban. Itu adalah kerugian Pungki yang tidak main-main yang dialaminya," ungkap Gregorius . Greg, sapaan akrab kuasa hukum Pungky menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam dalam menyusun dakwaan karena terkait dengan posisi Pungki yang seharusnya tidak terburu-buru menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sehingga dia harus dibebaskan dari segala tuduhan. Dia juga menyampaikan, terdakwa juga saat ini memiliki balita berusia 1,5 tahun yang saat ini dirawat oleh keluarganya. Atas dasar alasan meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa agar menjadi tahanan luar sesuai surat penangguhan penahanan yang telah disampaikan. "Ya, penangguhan penahanan itu nanti kita pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saudin Bagariang. Majelis hakim pun kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Juli 2023. Kuasa hukum belasan korban kasus penipuan iPhone yang dilakukan tersangka Rihana-Rihani, Desi Hadi saputri menambahkan, terdakwa Pungky sejajar dengan para korban lainnya. Ada tiga korban salah satunya terdakwa Pungky yang dilaporkan dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Tangerang Selatan. Dua korban lagi tidak dilakukan penahanan. Dia sempat meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya supaya diberikan perlindungan terhadap para korban termasuk terdakwa Pungky. "Mba pungky ini kan korban juga bukan orang yang berkomplot," tandasnya. Semula terdakwa Pungky oleh pihak kepolisian tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (P21), pihak Kejari Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap terdakwa Pungky. "Mba pungki waktu di kepolisian tidak ditahan tapi kenapa di kejaksaan ditahan itu yang menjadi pertanyaan kami. Sementara Mba Pungky punya balita yang baru berusia 1,5 tahun," pungkasnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan memberikan klarifikasi mengenai penahanan Pungky Marsyaviani Sabieq yang diduga terlibat dalam skandal kasus si kembar pelaku penipuan iPhone Rihana Rihani. Kejaksaan memastikan bahwa kasus tersebut sedang berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasbullah, Kasie Intelejen Kejari Tangsel, menjelaskan terdakwa Pungky terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Hasbullah menyatakan dari hasil penelitian berkas perkara, terpenuhi syarat formil dan materil terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. "Dari hasil penelitian berkas perkara, semua syarat formil dan materil terpenuhi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa Pungky berada di lapisan kedua dalam kasus ini, di mana dia mencari peminat lain dengan menggunakan kata-kata dan strategi tertentu untuk menarik minat pembeli," jelasnya. Hasbullah juga mengatakan terdakwa Pungky mendapatkan keuntungan terlebih dahulu dari korban. "Selengkapnya akan kita lihat dalam persidangan. Jaksa menyatakan bahwa berkas ini lengkap karena telah melalui proses dan penelitian secara detail, sehingga memenuhi syarat formil dan materil. Proses persidangan masih berlangsung saat ini," pungkasnya. Diketahui, Si kembar penipu berkedok preorder iPhone, Rihana-Rihani, ditangkap polisi di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7) lalu. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah sejak Juni 2022. Kedua tersangka tersebut melakukan penipuan dengan modus preorder iPhone. Reporter : Abdul Aziz

Tags :
Kategori :

Terkait