TangerangEkspres.co.id - Setelah mengetahui definisi puasa Ramadan dan rukun-rukunnya, kita juga perlu mengetahui hukum puasa Ramadan dan dalinya. Hal itu harus dilakukan agar kita semangat menjalankan ibadah puasa Ramadan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti dikutip dari buku "Fikih Muyassar" hal. 301-302, mewajibkan puasa Ramadan bagi orang-orang beriman. Puasa Ramadan juga menjadi salah satu dari rukun Islam. Kewajiban mengerjakan puasa Ramadan itu tertuang dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 183 (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." Dalil kewajiban puasa lain dari al-Qur'an ialah pada surat al-Baqarah ayat 185 (yang artinya), "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) paada bulan itu, hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." Adapun dalil dari sunnah (hadis), yaitu hadis yang diriwayatkan sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Islam dibangun di atas lima fondasi: syahadat la illaha ilallah Muhammad Rasulullah, menegakkan salat, membayar zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah al-Haram bagi yang mampu menempuh perjalanan ke sana." (H.R. al-BUkhari no. 8 dan Muslim no. 16) Lantas juga hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Thalhah bin Ubaidillah radhiallahu anhu bahwa ada seorang badui yang mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan rambut acak-acakan. Ia mengatakan, "Wahai Rasulullah beritahukanlah kepadaku puasa apa saja yang diwajibkan Allah atasku." Beliau menjawab, "Puasa Ramadan." Ia bertanya, "Apakah ada yang harus kutunaikan selain ini?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali jika kamu mau melakukan pausa tathawwu". (H.R. al-Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11). Dengan dalil-dalil di atas, umat Islam sepakat atas wajibnya puasa Ramadan. Mereka juga sepakat bahwa puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam yang diketahui sebagai bagian dari agama ini. Jika ada orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan maka orang tersebut kafir dan keluar dari Islam. (*) Editor: Sutanto Ibnu Omo
Hukum Puasa Ramadan dan Dalilnya
Rabu 01-03-2023,14:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :