TANGERANG -- Marjuk bin Abdullah, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Kemiri, meragukan hasil penetapan seleksi wawancara calon anggota PPK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Anggota KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus membantah tudingan itu. Alasan Marjuki menuding KPU tidak terbuka karena KPU tidak menyampaikan nilai seleksi wawancara calon anggota PPK se-Kabupaten Tangerang, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Menurut Marjuk, ketidakterbukaan KPU tentang hasil nilai seleksi wawancara dinilai syarat kepenting. Dia curiga hasil penilaian terindikasi adanya kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. "Sedangkan pada tahap sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis PPK dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT)," ungkap Marjuk kepada wartawan, Senin (19/12). Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kemiri ini menuturkan, pada hasil seleksi tertulis PPK dalam bentuk CAT, dirinya memperoleh nilai 80. "Dengan nilai 80, hanya 2 orang dari 24 calon PPK Kemiri yang memperoleh nilai lebih tinggi dari saya. Yakni atas nama Ugi Sugiat dengan nilai 96 dan M Ali Imron dengan nilai 84. Nilai itu diumumkan pada hari yang sama setelah selesai seleksi tertulis," tuturnya. Dirinya menduga, perekrutan calon anggota PPK melalui seleksi wawancara bisa menjadi celah untuk menjegal langkah calon anggota PPK, apabila hasil seleksi wawancara tidak dibuka atau diumumkan. "Sebab anehnya, ada salah seorang dari 15 orang yang ikut seleksi wawancara, orang itu memperoleh nilai paling rendah saat seleksi tertulis, malah ditetapkan lolos dalam seleksi wawancara," ucapnya. Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus membantah tudingan ketidakterbukaan hasil seleksi wawancara calon PPK di Kabupaten Tangerang. "Kalau dituding bermain, kami sih engga ya. Kawan-kawan alot juga kok," kata Imron Mahrus saat dikonfirmasi via telepon genggamnya. Menurut Imron, format penilaian seleksi wawancara hanya terdapat nama, kecamatan dan rangking. Berbeda dengan format seleksi tertulis yang terdapat nilai. "Barometer penilaian meliputi, pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak," jelasnya. (zky)
Calon Anggota PPK Curigai Penilaian KPU Syarat Kepentingan Pribadi Hasil Nilai Seleksi Wawacara Dipertanyakan,
Senin 19-12-2022,14:07 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :