SERANG, tangerangekspres.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mendorong debitur kredit macet pada Bank Banten sebesar Rp 19 miliar untuk melakukan pembayaran pelunasan. Hal itu disampaikan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui sebaran rilis, Senin (21/11/2022). Leonard mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Menurutnya, tim jaksa pengacara negara pada Kejati Banten sejak menerima SKK langsung menindaklanjuti dengan melakukan negosiasi terhadap salah satu debitur kredit macet pada Bank Banten sebesar Rp. 19 miliar untuk segera dilakukan pembayaran pelunasan. "Kami mendorong dan melakukan negosiasi kepada salah satu debitur kredit macet pada Bank Banten, dan hasilnya debitur ini melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap," ungkapnya. Dia menguraikan, tahap pertama debitur tersebut melakukan pembayaran pada 13 Oktober 2022 sebesar Rp 5 miliar. Kemudian pada tahap kedua pada 11 November 2022 sebesar Rp 5 miliar dan yang terakhir debitur tersebut melakukan pembayaran pelunasan pada 18 November 2022 sebesar Rp 9 miliar. "Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp 19 miliar, maka kredit macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan sertifikat jaminan kredit hak tanggungan kepada debitur," ujarnya. Leonard menjabarkan, sampai saat ini pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan Bank Banten sebesar Rp 34 miliar lebih "Sampai November 2022 ini Kejati Banten telah menyelamatkan keuangan Bank Banten sebesar Rp. 34.501.257.584," ungkapnya. Dia mengapresiasi kinerja bidang perdata dan tata usaha negara dilingkup Kejati Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga dapat melunasi kewajibannya kepada Bank Banten. Leonard berharap, para Debitur kredit macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya, dan kepada pihak Bank Banten fiharapkan semakin optimis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten agar kedepan semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(raf)
Kejati Banten Selamatkan Uang Bank Banten Sebesar Rp 34 Miliar
Senin 21-11-2022,16:09 WIB
Editor : admin
Kategori :