Pesta Nikah Dilarang, Nekat Gelar Hajatan Akan Dibubarkan

Selasa 22-09-2020,03:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Pernikahan di tengah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) hanya diperbolehkan akad nikah di KUA. Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang melarang ada pesta resepsi yang mengundang banyak orang. Pemkot Tangerang meminta, warga yang sudah mengagendakan acara pesta nikah, diminta untuk membatalkannya. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan menikah di tengah PSBB sudah diatur dalam Perwal Nomor 53 tahun 2020. Dalam Perwal tersebut sudah dijelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menikah di tengah PSBB. "Kami tidak melarang akad nikahnya. Yang kami larang adalah acara resepsinya. Karena acara resepsi bisa dihadiri banyak orang dan itu bahaya di tengah pandemi virus Corona,"ujarnya saat di temui Tangerang Ekspres usai rapat dengan Forkompinda di Puspemkot, Senin (21/9). Arief menambahkan, untuk akad nikah bisa dilakukan di KUA, tempat ibadah atau rumah dengan kapasitas tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 25 orang. Hal itu menghindari adanya kontak langsung, dan kerumunan di suatu tempat. "Saat ini, GOR milik Kota Tangerang juga tidak diperbolehkan menggelar acara pernikahan. Walaupun sebelumnya kami beri kelonggaran. Tetapi, melihat penyebaran virus Corona meningkat kami larang sementara demi keamanan bersama,"paparnya. Ia menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Tangerang, juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tetap nekad menggelar resepsi pernikahan dengan mendatangkan banyak orang. "Kami sudah meminta camat, lurah, RW dan RT untuk mensosialisakan larangan ini. Kalaupun sudah terlanjur, menjadwalkan acara resepesi pernikahan, lebih baik ditunda. Jangan sampai ada kluster baru saat menggelar resepsi pernikahan,"ungkapnya. Arief meminta, masyarakat bisa ikut berperan dalam menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Tangerang. Dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah. "Protokol kesehatan ini penting. Jika ingin menggelar resepsi pernikahan mari kita tekan angka penyebaran virus Corona. Tetapi saran saya, tahan dulu, karena keselamatan kita lebih penting di tengah penyebaran virus Corona," tutupnya. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto tegas mengatakan akan membubarkan acara resepsi pernikahan. Karena Polri bersama TNI mendapatkan tugas untuk mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan. "Resepsi pernikahan berpotensi menimbulkan kerumunan. Kami mengimbau warga untuk tidak menggelar resepsi. Cukup menikah di KUA saja," tegasnya. Pemkab Tangerang juga tak mengizinkan ada hajatan resepsi pernikahan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengatakan, akan membubarkan hajatan resepsi pernikahan, jika tetap nekat digelar. Menurutnya, hal tersebut dilarang semenjak berlakunya PSBB tanpa pelonggaran. “Seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid, kita berlakukan pengetatan kembali aktivitas sosial budaya di masyarakat. Salah satunya, dilarang hajatan atau pesta pernikahan. Apabila tetap menggelar akan kita bubarkan,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (21/9). Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.186 orang. Di mana 142 orang dirawat dan 818 dinyatakan sembuh. Adapun lima kecamatan memiliki sebaran kasus tertinggi. Yaitu, Curug ada 79 kasus, Kelapa Dua 76 kasus, Panongan 26 kasus, Pasarkemis 23 kasus dan Sindang Jaya 17 kasus. Secara grafik harian, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai 15 hingga 21 September mencapai 66 kasus. Rincinya, 15 September terdapat 36 kasus. Kemudian pada 16 September terdapat 16 kasus baru dan 11 kasus serta 4 kasus baru pada 17 hingga 18 September. “Untuk proses akad nikah bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dengan tamu tidak lebih dari 5 orang. Yaitu dua calon pengantin, saksi dan penghulu. Namun untuk proses hajatan kita larang dan lakukan tindakan pembubaran," pungkasnya. (ran/sep)

Tags :
Kategori :

Terkait