CIPUTAT-Polsek Pamulang telah menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel pada 10 Juli lalu. Selain mendapatkan ancaman pidana, ia juga akan mendapatkan sanksi kepegawaian. Namun, bentuk sanksi tersebut akan diberikan setelah dilakukan rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Diketahui, Saidun mengamuk lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah. Dalam aksi itu, beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan. Aksi Saidun tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. Meskipun Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi namun, tidak ditahan dan masih bekerja seperti biasa. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Lurah Saidun sampai saat ini masih bekerja seperti biasa meskipun polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka. "Aturannya itu kan setelah ada kekuatan hukum yang tetap. Surat dari polsek kan baru tersangka tapi, kan prosesnya sampai peradilan. Inikan deliknya aduan dan mereka bisa saja musyawarah, kalau menemukan kesepakatan ya selesai," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (25/8). Pria yang biasa Pak Ben ini menambahkan, bisa saja walapun Lurah Saidun ditetapkan sebagai tersangka dan di kepolisian bisa dilakukan musyawarah dan minta maaf dan semuanya memaafkan tentu saya masalahnya selesai. Namun, saat ini Pemkot masih menunggu prosesnya dan lurah masih aktf dan pemerintahan tidak boleh kosong. Terkait pemberhentian ASN menurutnya nanti tergantung hukumannnya. "Bila di atas 5 tahun maka sanksinya pemberhentian dari ASN tapi, kalau dibawah 5 tahun tidak diberhentikan," tambahnya. Masih menurutnya, pemkot sudah memberikan teguran dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) akan menyidangkan lebih lanjut. Pemkot tidak mau mendahulai proses hukum. Bila Baperjakat menetapkan sanksinya bisa beragam, mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji bisa saja terjadi tapi, tetap menunggu proses hukumnya dahulu. "Yang pasti Lurah Saidun akan mendapat sanksi apapun jenisnya. Sanksi diberikan supaya tidak mengulangi lagi dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya," tuturnya. (bud)
Sanksi Saidun Tunggu Baperjakat
Rabu 26-08-2020,03:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,21:20 WIB
Siswa SMK Islam Cendikia Lomba Robotik Internasional
Kamis 21-05-2026,21:07 WIB
Penyertaan Modal ke Perumda Belum Untung
Kamis 21-05-2026,20:37 WIB
Jumlah Dapur MBG Lebih, Penerima Jauh dari Target
Kamis 21-05-2026,21:03 WIB
Buruh Minta Bantuan Dewan untuk Tolak Permenaker Tenaga Alih Daya
Kamis 21-05-2026,21:15 WIB
65 Tahun bank bjb, Teguhkan Semangat Membangun Harapan
Terkini
Jumat 22-05-2026,09:27 WIB
ARYADUTA Lippo Village Perkuat Pengalaman Kuliner di Tangerang dengan Tiga Chef Spesialis
Kamis 21-05-2026,21:23 WIB
Disnakeswan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 21-05-2026,21:20 WIB
Siswa SMK Islam Cendikia Lomba Robotik Internasional
Kamis 21-05-2026,21:18 WIB