Sanksi Saidun Tunggu Baperjakat

Rabu 26-08-2020,03:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Polsek Pamulang telah menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel pada 10 Juli lalu. Selain mendapatkan ancaman pidana, ia juga akan mendapatkan sanksi kepegawaian. Namun, bentuk sanksi tersebut akan diberikan setelah dilakukan rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Diketahui, Saidun mengamuk lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah. Dalam aksi itu, beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan. Aksi Saidun tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. Meskipun Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi namun, tidak ditahan dan masih bekerja seperti biasa. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Lurah Saidun sampai saat ini masih bekerja seperti biasa meskipun polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka. "Aturannya itu kan setelah ada kekuatan hukum yang tetap. Surat dari polsek kan baru tersangka tapi, kan prosesnya sampai peradilan. Inikan deliknya aduan dan mereka bisa saja musyawarah, kalau menemukan kesepakatan ya selesai," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (25/8). Pria yang biasa Pak Ben ini menambahkan, bisa saja walapun Lurah Saidun ditetapkan sebagai tersangka dan di kepolisian bisa dilakukan musyawarah dan minta maaf dan semuanya memaafkan tentu saya masalahnya selesai. Namun, saat ini Pemkot masih menunggu prosesnya dan lurah masih aktf dan pemerintahan tidak boleh kosong. Terkait pemberhentian ASN menurutnya nanti tergantung hukumannnya. "Bila di atas 5 tahun maka sanksinya pemberhentian dari ASN tapi, kalau dibawah 5 tahun tidak diberhentikan," tambahnya. Masih menurutnya, pemkot sudah memberikan teguran dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) akan menyidangkan lebih lanjut. Pemkot tidak mau mendahulai proses hukum. Bila Baperjakat menetapkan sanksinya bisa beragam, mulai dari penurunan pangkat, penundaan gaji bisa saja terjadi tapi, tetap menunggu proses hukumnya dahulu. "Yang pasti Lurah Saidun akan mendapat sanksi apapun jenisnya. Sanksi diberikan supaya tidak mengulangi lagi dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait