Ganggu Penerbangan, Neglasari Dilarang Naikan Layangan

Kamis 09-07-2020,03:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Neglasari, diminta untuk tidak memainkan layangan oleh Polsek Neglasarai karena wilayah tersebut masuk dalam area terlarang Bandara Soekarno-Hatta untuk menaikan layangan. Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung mengatakan, untuk semua Kecamatan Neglasari saat ini telah diimbau untuk tidak menaikan layangan jenis apapun, karena wilayah Neglasari adalah wilayah terlarang untuk menaikan layanga. Jika tetap menaikan layangan, nantinya akan menjadi bahaya karena bisa menggangu sinyal pesawat dengan pos komunikasi yang ada di Bandara Soetta. "Saat ini memang musim layangan, banyak warga Neglasari memainkan layangan di area Bandara Soetta. Itu menjadi sebuah masalah karena akan menggangu sinyal komunikasi, maka itu saya melakukan imbuan kepada masyarakat untuk tidak menaikan layangan di area terlarang Bandara Soetta,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Polsek Neglasari, Rabu (8/7). Manurung menambahkan, imbuan tersebut dituangkan dalam sebuah flayer kertas yang di tempel di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan serta disebar melalui RW dan RT yang ada di Kecamatan Neglasari. Hal tersebut, sebagai upaya mengingatkan masyarakat akan bahayanya area tersebut jika menaiki layangan. "Saya sudah meminta angota Polsek Neglasari yakni Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Neglasari, bahkan semua RT dan RW sudah diberikan informasi untuk selanjutnya di berikan kepada masyarakat bahwa area Neglasari adalah area terlarang bermain layangan,"paparnya. Ia menjelaskan, dalam undang-undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 421 ayat 2 berbunyi setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. "Dalam UU tersebut sudah jelas, artinya masyarakat khusunya wilayah Neglasari diminta untuk tidak bermain layangan. Jika ditemukan ada yang bermain layangan, kami akan bawa ke Polsek untuk menjelaskan maksud dan tujuan mereka menaikan layangan di area terlarang,"ungkapnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait