Retribusi Sampah Hanya Rp 5 Ribu, Walikota Minta Harus Trasnparan

Selasa 25-02-2020,06:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan, untuk retribusi sampah yang dipungut ke masyarakat hanya Rp 5 ribu per rumah dan itu sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan sampah. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, biaya retribusi sampah di Kota Tangerang untuk masyarakat hanya dipungut Rp 5 ribu. Jika ada lebih sampai Rp 30 ribu masyarakat harus menanyakan kepada RT dan RW untuk apa biaya tersebut. "Kalau sesuai dengan Perda hanya Rp 5 ribu, coba ditanyakan kepada masing-masing RT dan RW di wilayahnya. Karena kita harus mengacu kepada Perda yang sudah di atur, apalagi masalah sampah kita sudah susun agar tidak membebankan masyarakat,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Plaza Puspemkot, Senin (24/2). Arief menambahkan, pengelolan retribusi sampah biasanya dikelola oleh masing-masing RT dan RW, tetapi dari aturan yang ada pihak RT dan RW harus menjelaskan kepada masyarak dan transparan untuk retribusi sampah hanya Rp 5 ribu dan tidak lebih. "Saya beberapa hari ini sering mendapatkan laporan dari masyarakat, retribusi sampah ada yang Rp 20 ribu dan ada Rp 30 ribu. Ini harus dipertegas oleh masyarakat, biaya segitu termasuk apa saja. Masyarakat juga berhak bertanya kepada masing-masing RT yang ada di wilayah mereka,"paparnya. Ia menjelaskan, dalam perda tersebut biaya retribusi sampah bisa besar tergantung luas rumah. Jika rumah tersebut dibawah 100 meter maka hanya Rp 5 ribu, tetapi jika diatas 100 meter hingga 200 meter tinggal dikalikan saja berapa yang harus dipungut. "Jadi bukan dipukul rata sekian, RT dan RW juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi sebuah pertanyaan. Nantinya juga akan dibuat sistem pembayaran dengan non tunia, hal tersebut untuk bisa lebih transparan walaupun tidak besar,"ungkapnya. Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang Dedi Suhada menuturkan, di Kota Tangerang masih ada RT dan RW meminta retribusi sampah lebih dari Rp 5 ribu. Bahkan biaya retribusi sampah tersebut tidak sampai kepada DLH, dan ini akan dilakukan pemantuan langsung. "Kalau ditanya kepada RT dan RW mereka menjawab sisanya disimpan untuk keperluan lain seperti membayar keamanan, membuat kegiatan serta hal lainnya. Tetapi kami turun langsung melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, agar memberitahu kepada warga bahwa retribusi sampah hanya Rp 5 ribu,"pungkasnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait