Bawaslu-PPATK Bentuk Tim Khusus Telusuri Aliran Dana Paslon, Gandeng OJK dan Perbankan

Sabtu 15-02-2020,02:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersiapkan instrumen pengawasan jelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar 23 September nanti. Yang terbaru, Bawaslu menggandeng Pusat Pengaduan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memaksimalkan pengawasan uang selama Pilkada. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pertemuan dengan PPATK, Kamis (13/2) lalu menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya pembentukan tim khusus untuk mempermudah kerjasama pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan pasangan calon (paslon) kepala daerah. “Akan dibuat tim kecil,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (14/2). Fritz mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai berdasarkan hasil evaluasi atas kerjasama selama ini. Di mana koordinasi teknis antara PPATK dengan Bawaslu dan Sentra Gakumdu dirasa perlu ditingkatkan. ”Perlu lebih banyak koordinasi antara Sentra Gakumdu dan PPATK,” imbuhnya. Pria kelahiran Medan itu menjelaskan, selama ini ada sejumlah persoalan yang dihadapi bawaslu dalam mengawasi dana pilkada. Di antaranya adalah trik paslon yang sengaja melakukan transaksi di luar rekening yang didaftarkan khusus sebagai rekening dana kampanye. “Atau dana dititipkan pada rekening orang lain,” tuturnya. Dengan trik tersebut, kerap kali pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye tidak terdeteksi. Oleh karenanya, ke depan, salah satu hal yang mungkin dilakukan adalah menelusuri rekening orang-orang terdekat paslon atau tim sukses. “PPATK pasti punya strategi dalam melakukan penelusuran,” kata dia. Fritz juga menambahkan, pihaknya akan memperluas kerjasama lain dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diperlukan untuk menguatkan proses penegakkan hukum. Sebab berdasarkan pengalaman Pilkada 2018 lalu, saat menangani kasus mahar politik di Palangkaraya, Bawaslu kesulitan saat hakim meminta bukti lebih dari satu. Meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi. Namun bukti transfernya hilang. Tanpa kerjasama dengan bank dan OJK, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. "Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kami miliki," tambah Fritz. Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat untuk meningkatkan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK. "Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi, sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada," ujarnya. Kiagus pun berharap adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan langkah-langkah lebih lanjut. (far)

Tags :
Kategori :

Terkait