Santunan bagi pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), naik. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden. Direktur Pelayanan Jamsostek Krishna Syarif mengatakan Presiden telah menandatangani PP No.82 Tahun 2019. Peraturan baru itu, merupakan revisi dari PP No.44 Tahun 2013 tentang santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberi manfaat lebih baik. "Kami mendengar bahwa Presiden sudah menandatangani dan sedang menunggu pengumuman resminya saja," katanya di Jakarta, Rabu (11/12). Dalam PP tersebut memperbaharui ketentuan tentang santunan bagi pekerja peserta Jamsostek. Diantaranya santunan kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. "Hal yang siginifikan lagi, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka dua anaknya akan mendapat beasiswa dari SD hingga tamat kuliah," kata Krishna. Meski demikian, dia menyatakan belum menerima naskah PP yang sudah ditandatangani. "Kita tunggu saja keterangan resminya. Karena itu merupakan kabar gembira bagi pekerja bahwa negara hadir memperbaiki kesejahteraan pekerja melalui perbaikan santunan," katanya. Selain itu, dia meminta kepada pekerja untuk memanfaat 7.900 rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di seluruh Indonesia. Dia mengatakan demikian, karena tingkat penggunaannya masih rendah. Para pekerja yang mengalami kecelakaan masih banyak yang ragu-ragu menggunakan fasilitas rumah sakit. Mereka justru memilih menggunakan tukang urut atau pengobatan nasional. "Tingkat kunjungannya masih rendah. Ayo, manfaatkan secara maksimal. Jika ada peserta Jamsostek yang alami kecelakaan, baik di tempat kerja atau dalam perjalan pergi atau pulang kerja, maka segera diantar ke PLKK," ujar Krishna. Dia meminta jangan terlambat, karena golden hours (2 jam setelah kecelakaan) merupakan masa krusial untuk menyelamatkan pekerja dari kematian atau kecacatan. PLKK adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktik dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja (KK-PAK). Terpisah Direktur Investasi Jamsostek Jeffry Haryadi dalam siaran persnya menegaskan Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) tetap ada. Namun yang berubah hanya penamaannya saja. "Nama DPKP diganti menjadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," katanya. Dijelaskannya, manfaat tambahan akan disesuaikan, seperti pinjaman uang muka perumahan akan dilekatkan pada program jaminan hari tua (JHT), program beasiswa akan disatukan dengan program kecelakaan kerja. "Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," ucap Jeffry. (gw/fin)
Santunan Peserta Jamsostek Bertambah, Anak Dapat Beasiswa hingga Kuliah
Kamis 12-12-2019,07:49 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :