Tanah Pemakaman di Pisangan Jaya Disewakan

Kamis 28-11-2019,05:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN – Lahan yang disediakan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, alih fungsi jadi kebun timun. Sejumlah ketua rukun tetangga (RT) setempat belum tahu siapa oknum yang menyewakan lahan pemakaman kepada pengelola kebun. Sudarman, Ketua RT 04/01, Perum Grand Village Sepatan mengatakan, awal mengetahui lahan TPU beralih fungsi menjadi kebun timun sejak Sabtu pekan lalu. Hal tersebut ia ketahui dari sejumlah pengurus pemakaman umum. “Padahal lahan yang alih fungsi ini diperuntukan sebagai TPU. Tapi sekarang, lahan disewakan kepada pengelola kebun timun,” kata pria yang akrab disapa Darman ini, kepada Tangerang Ekspres di lokasi TPU, kemarin. Menurut Darman, walaupun lahan yang disediakan sebagai TPU belum dimanfaatkan warga untuk memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia, bukan berarti lahan itu dapat disewakan begitu saja. Anehnya lagi, kata Darman, oknum yang menyewakan lahan itu tidak berkoordinasi dengan Ketua RT 04, 05, 06 dan 07 di Perumahan Grand Village Sepatan. Padahal lahan itu disediakan oleh pengembang perumahan tempat tinggalnya. Dikatakan Darman, pribadinya menolak lahan TPU beralih fungsi menjadi kebun timun. Ia khawatir warga berpikir aneh-aneh terhadap ketua RT. Padahal faktanya, ketua RT tidak mengetahui soal sewa-menyewa lahan TPU. Di tempat yang sama, Sarimin, pengelola kebun timun, mengaku tidak mengetahui kalau tanah seluas kisaran 2.000 meter persegi itu merupakan tanah yang disediakan untuk TPU. Sebab orang yang menyewakan lahan kepadanya tidak menjelaskan fakta tersebut. Sarimin mengatakan, menyewa lahan itu selama satu tahun dengan harga Rp2,5 juta, tertanggal 23 Oktober 2019. Ditanya wartawan nama oknum yang menyewakan tanah kepadanya, Sarimin enggan menyebutkan nama oknum yang menyewakan tanah. Di tempat terpisah, Musta, Penjabat (Pj) Kepala Desa Pisangan Jaya mengatakan, akan mencari tahu oknum yang menyewakan tanah TPU dekat Perumahan Grand Village Sepatan. “Kalau lahan yang disediakan untuk TPU, tapi dimanfaatkan untuk sawah padi seluas kisaran 1.200 meter persegi, sudah saya tahu siapa yang nyewainnya. Itupun nanti akan saya tegur,” pungkasnya. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait