Dinkes Anggarkan Rp45 M, Pemkab Bayar Iuran BPJS

Rabu 13-11-2019,04:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengklaim tidak ada tunggakan pada iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pemkab Tangerang menalangi pembayaran peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI). Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta BPJS akan dinaikan 100 persen. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Termasuk iuran peserta PBI yang ditanggung pemerintah daerah. Diketahui, iuran peserta PBI ada yang ditanggung dari pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu berlaku satu Agustus kemarin. Lalu, peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah serta mendapat subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu berlaku dari satu Agustus hingga 31 Desember 2019. Dari aturan baru, peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) termasuk PNS, TNI dan Polisi keniakan berdasarkan kelas fasilitas kesehatan (faskes). Pada faskes kelas 3 mengalami kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Lalu, peserta yang mendapat rujukan faskes kelas 2 mengalami kenaikan sebear Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu. Serta, peserta dengan faskes kelas 1 turut mengalami kenaikan dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Pada perpres baru, peserta kategori PPU, besaran iuran yang dibayarkan sebesar 5 persen dari gaji dengan persentase, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari peserta. Sebelumnya, persentase pembayaran iuran dari pemberi kerja sebesar 3 persen dan 2 persen dari peserta. Adapun, batas gaji tertinggi yang diatur mendapat subsidi iuran Rp12 juta dari sebelumnya Rp8 juta. Komponen gaji tertinggi yakni, tunjangan keluarga, jabatan, umum, profesi dan kinerja, serta gaji pokok. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardinanti mengatakan, sebanyak 90 ribu warga masuk kategori peserta PBI. Ia menjelaskan, iuran warga ditanggung pemerintah daerah dari Agustus hingga Desember sebesar Rp23 ribu dan sisanya ada subsidi dari pemerintah pusat. “Setiap awal bulan kita dari pemerintah akan membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan untuk warga yang masuk peserta PBI. Pada 2019 kita anggarkan Rp45,36 miliar. Pada anggaran 2020 kita sudah anggarkan mengikut kenaikan iuran BPJS keshatan dengan kenaikan hampir dua kali lipat,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (12/11). Desi menegaskan, warga yang masuk peserta PBI agar melaporkan kepada Pemkab Tangerang atau BPJS Kesehatan, apabila mendapat pelayanan yang kurang prima dari fasilitas kesehatan rujukan. “Laporkannya bisa ke pemerintah ataupun penyelenggaraan jaminan kesehatan. Pasti kita tegur rumah sakit atau klinik yang tidak membedakan pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Karena kita dari Pemkab Tangerang menjamin iuran peserta PBI,” tegasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait