Jakarta - Pemerintah memastikan penurunan nilai ambang batas (passing grade) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan penurunan ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak akan menurunkan kualitas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, penurunan nilai ambang batas akan diikuti dengan penguatan pada soal mengenai Pancasila, antiradikalisme, dan penguatan kebangsaan. "Kalau tidak [diturunkan nilai ambang batas akibatnya] kemarin [seleksi sebelumnya] sampai ada beberapa kabupaten dan kota tidak ada yang lulus," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (12/11). Tjahjo mengatakan, penurunan ambang batas SKD CPNS dilakukan karena ambang batas pada seleksi sebelumnya terlalu tinggi. Sehingga, banyak CPNS yang gagal lulus, dan instansi di daerah masih kekurangan pegawai. Secara umum, kata Tjahjo, soal-soal di SKD hanya diubah dengan yang berkaitan wawasan kebangsaan, Pancasila, dan ancaman radikalisme. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan rekrutmen CPNS Tahun 2019, peserta SKD harus melampaui ambang batas atau passing grade. SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya dengan penambahan lebih banyak soal mengenai wawasan kebangsaan, Pancasila serta potensi ancaman bernegara maka didapatkan para CPNS yang memiliki semangat kebangsaan dan kecintaan pada Tanah Air. Tjahjo menambahkan, untuk mengantisipasi peningkatan kunjungan ke website saat ini sistem layanan penerimaan terus dipantau oleh Badan Kepegawaian Nasional. "Jadi secara prinsip baru satu hari minatnya luar biasa. Hanya memang baru [dibuka sehingga trafik kunjungannya luar biasa]. Teman-teman [peminat] baru melihat, memilih yang mana, karena enggak boleh dua pilihan tho? Saya kira [secara keseluruhan] enggak ada masalah," katanya. Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, ambang batas kelulusan peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Adapun passing grade SKD CPNS tahun lalu, ambang batas ditentukan sebesar 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Ambang batas dikecualikan bagi formasi khusus, seperti putra-putri berprestasi, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, dan disabilitas. Formasi khusus hanya menggunakan ambang batas nilia kumulatif dan TIU. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wiraatmaja mengatakan penurunan passing grade tidak serta merta menurunkan kualitas soal yang akan diujikan. "Kan setiap tahun soal berbeda dari tahun 2017, 2018, 2019 ini soal tes CPNS berbeda lalu kami pun melihat, kami ujikan terhadap soal. Ini soal penghitungan dari rata-rata yang realistisnya," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11). Sebelum dikeluarkan passing grade terbaru, panitia seleksi sudah melakukan uji coba terlebih dulu. Hasil uji coba tersebut kemudian menjadi rujukan untuk memutuskan nilai passing grade atau nilai ambang batas. "Kualitas soal lebih baik, setelah uji coba soal tersebut di berbagai daerah nah daerah ini menjadi uji coba kami. Inilah nilai yang paling terbaik," terangnya. Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan TWK. Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75. Sementara, pada 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.(tmp/bis)
Seleksi CPNS 2019, Passing Grade Diturunkan Kualitas CPNS Dijamin Tak Turun
Rabu 13-11-2019,03:37 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :