UMK 2020 Sebesar Rp4,1 Juta

Senin 04-11-2019,06:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Besaran Upah Minimum Kota (UMK), ditetapkan Gubernur Banten. Namun, dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015, nilai UMK itu diperkirakan bisa mencapai Rp4,1 jutaan. Namun demikian, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel belum bisa memastikan besaran UMK 2020. Pasalnya, Disnaker baru akan melakukan rapat kenaikan UMK 2020, Selasa (5/11) besok. Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukanta mengatakan, untuk menentukan besaran UMK 2020 harus dirapatkan terlebih dahulu antara Dinas, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Serikat Pekerja (SP) atau serikat buruh (SK) dan pakar pengupahan. "Rapat ini akan kita lakukan Selasa (5/11)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (3/11). Sukanta menambahkan, tahun ini UMK Kota Tangsel sebesar Rp 3,841 juta. Saat ini, di Kota Tangsel Tangerang tercatat ada 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar dengan jumlah pekerja mencapai 58.868 orang. Disnaker masih melakukan pembahasan dan sudah ada rumusannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasar rumusan PP 78 tahun 2015 tersebut, penetapan UMK Tangsel harus mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. "Berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen," tambahnya. Masih menurutnya, Dinas memperkirakan kenaikan upah minimum kota sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4,1 juta pada 2020. "Kenaikan pasti ada namun, besarannya belum bisa dipastikan berapa," jelasnya. Mantan Kepala Dishub Kota Tangsel tersebut menjelaskan, setelah pembahasan UMK dilakukan hasilnya akan diserahakan ke Wali Kota Tangsel sebelum dikirimkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. Ia berharap dalam pembahasan nantinya tidak ada yang merasa diberatkan, baik pengusaha dan pekerja. "Mudah-mudahan rapat berjalan lancar dan bisa tetap saling menguntungkan," tuturnya. Setelah dikirim ke Gubernur Banten nantinya akan keluar dalam bentuk surat keputusan gubernur. "Jika sudah keluar, Depeko akan menyampaikan dan mensosialisasikannya besaran UMK tersebut kepada perusahaan-perusahaan dan agar diterapkan mulai Januari 2020," tuturnya. Sebelumnya, Pemprov Banten sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2020 sebesar Rp 2, 46 juta juta. Pada bagian lain, Sekretaris Apindo Kota Tangsel, Yakub Ismail mengalkulasikan besaran UMK Tangsel. Jika merujuk berdasarkan PP 78 tahun 2015 ditambah 8,51% maka, kisarannya akan menjadi Rp4.1 juta untuk UMK tahun 2020. Menurutnya, hal ini membuat banyak pengusaha di Tangsel menjadi murung, Apalagi, kata Yakub, angka tersebut belum ditambah insentif sektoral yang kisarannya 5 persen sampai dengan 15 persen. "Bila ditambahkan maka bisa menjadi Rp4.715.000," katanya. Tidak sampai di situ, para pengusaha juga harus menghadapi penyesuaian upah untuk level lainnya di perusahaan. Sebagaimana diketahui bahwa UMK adalah safety net sebagaimana regulasi ketenagakerjaan yang diperuntukan bagi pekerja yang baru masuk dan lajang. "Nah, kalau angka bawahnya saja sudah tinggi seperti itu, mau sampai angka berapa untuk sektoral dan sundulan-sundulannya? kata Yakub. Yakub juga menyampaikan bahwa persaingan usaha yang begitu sengit dan kompleks, sudah seharusnya mendapat angin segar dari Pemkot Tangsel. Pasalnya, kemungkinan akan ketidakmampuan dunia usaha tidak dapat bertahan bisa dilihat dari ciri-cirinya. "Awalnya akan ada pengurangan karyawan yang cukup signifikan secara bertahap. Selanjutnya, akan melakukan berbagai efisiensi, nah ini ada dua kondisi," katanya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait