JAKARTA -- Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (17/6). UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019. "Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," ujar Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI itu di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10). UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu (16/10) sore. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bila setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR tetapi Jokowi tak mau tanda tangan, UU tersebut otomatis berlaku. Pihak Sekretariat Negara (Setneg) sempat menyebut Jokowi belum tanda tangan lantaran adanya salah tik di UU tersebut. Namun, Masinton mengatakan, DPR RI sudah mengirim kembali perbaikan UU tersebut pada Selasa (15/10). "Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg, dan tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara," kata Masinton menegaskan. Anggota Panja Revisi UU KPK itu menjelaskan yang menjadi perbaikan adalah terkait usia pimpinan KPK. UU KPK yang baru mensyaratkan agar pimpinan KPK minimum berusia 50 tahun. Masinton pun menambahkan, perkara yang ditangani KPK tetap dapat dilanjutkan. "Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. Tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti," ujar dia. Senada dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, menjelaskan bahwa UU KPK segera berlaku meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani dokumen beleid tersebut. UU KPK, Tjahjo mengatakan, juga berlaku tanpa adanya aturan turunan mengenai teknis operasional lembaga antirasuah tersebut. Padahal dalam undang-undang yang baru, ada sejumlah perbedaan teknis operasional KPK dibanding aturan yang lama. Salah satunya adalah keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk melalui mekanisme seleksi di bawah presiden. "Saya kira tidak ada (aturan teknis). Yang saya pahami sebuah UU yang sudah dibahas bersama diputuskan dalam paripurna DPR selama 30 hari kalau belum ditandatangani presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saja tahu," kata Tjahjo di Istana Negara, Rabu (16/10). Tjahjo juga mengaku tak tahu menahu mengenai perbaikan 'salah tik' dalam dokumen UU KPK yang baru. Menurutnya, perbaikan typo tersebut ditangani oleh Kementerian Sekretariat Negara. Tjahjo juga enggan berkomentar mengenai derasnya desakan masyarakat agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) sebagai koreksi atas UU KPK. Sebelumnya, Presiden Jokowi pun juga memilih diam saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan Perppu KPK ini.(rep)
UU KPK Mulai Berlaku, Tjahjo: UU KPK Berlaku Tanpa Aturan Turunan
Kamis 17-10-2019,03:45 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :