POM Tangerang Segel 2 Apotek

Jumat 13-09-2019,07:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Dua apotek tidak berizin disegel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang. Keduanya beroperasi sejak 2018 di Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji. Selain telah habis masa izin, keduanya tidak mengindahkan sanksi sebelumnya. Justru melepas segel yang sudah dipasang BPOM pada Februari 2019. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, izin kedua apotek sudah habis sejak Februari tahun ini. Ia mengungkapkan, pemilik apotek tidak memperpanjang izin yang sudah habis. “Saat petugas ke lapangan ternyata pemilik apotek sengaja mencopot segel yang kita pasang sebelumnya. Jadi kita lakukan penyegelan kembali terhadap apoteknya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/9). Wydia mengatakan, berbagai jenis obat yang diperjualbelikan di kedua apotek sudah disita dan ditarik dari peredaran. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kedua apotek tidak menunjukkan itikad baik akan dikenakan sanksi. “Kita beri waktu selama 21 hari kerja. Selama masa itu apotek dilarang melakukan kegiatan pengadaan dan penyerahan obat. Apabila semua persyaratan tidak dipenuhi maka kita akan buat rekomendasi kepada dinas perizinan untuk dicabut izinnya secara permanen,” tegasnya. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan sarana pelayanan kefarmasian (apotek) periode Januari hingga Agustus. Wydia menjelaskan, penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap dua apotek di kecamatan Sepatan dan Pakuhaji terbukti melakukan pelanggaran kategori kritikal dalam pengelolaan obat. “Keduanya tidak memiliki izin dan tidak memiliki apoteker penanggungjawab. Namun sudah beroperasi. Apoteker tidak mengindahkan sanksi sebelumnya,” jelasnya. “Kita tidak dapat memberikan alamat detail kedua apotek sebab masih dalam pembinaan dan kita diberikan waktu kepada yang bersangkutan. Kita juga menjaga nama baik kedua apotek tersebut. Tidak ada maksud apapun, selama yang bersangkutan memenuhi segala persyaratan, kita izinkan beroperasi lagi," tambahnya. Wydia mengungkapkan, Badan POM menyita seluruh obat yang terdapat di kedua apotek dengan taksiran nilai mencapai ratusan juta. Obat ini nantinya akan diperiksa kandungan serta kemasannya untuk memastikan tidak ada zat berbahaya. “Yang diserahkan kepada petugas 180 item obat sebanyak 6 dus dengan nilai Rp10 juta. Kalau yang diamankan di tempat obat ada 10 rak sebanyak 600 item dengan nominal di atas Rp100 juta. Tentu nanti obat ini kita periksa,” katanya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait