TANGERANG - Kantor Imigrasi Tangerang gencar memberantas calo pembuatan paspor. Cara yang dilakukan dengan menggunakan WhatsApp untuk membuat paspor. Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Tangerang Taufiq Hidayat mengatakan, dengan menggunakan aplikasi WhatsApp pemohon paspor tidak langsung bertemu petugas Imigrasi. Dengan cara tersebut bisa memberantas parktik calo. "Kita menggunakan aplikasi WhatsApp. Pemohon datang punya kode booking bahwa layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk ke area pembuatan paspor di Kantor Imigrasi,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (12/9). Taufiq menambahkan, dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, para pemohon juga bisa mengetahui informasi tentang pembuatan paspor. Informasi tersebut, berupa tarif hingga selesainya kepastian pembuatan paspor. "Melalui WhatsApp, kita informasikan bahwa paspor pemohon kapan selesainya dan bisa diambil beserta tarifnya berapa semua diinfokan melalui WhatsApp. Jadi, pemohon tidak perlu bolak balik datang ke Kantor Imigrasi untuk mencari tahu kapan paspor mereka akan jadi,"paparnya. Ia menuturkan, menggunakan aplikasi WhatsApp berupaya adanya pungutan liar alias pungli oleh oknum yang mencari keuntungan dalam pembuatan paspor. Bahkan, para pemohon juga tidak bisa langsung dengan petugas. Mereka akan mengetahui tarif, info pembuatan serta info selesai pembuatan di WhatsApp dan tidak lagi melalui petugas. "Pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor, petugas yang terlihat atau kedapatan menjadi calo akan diberikan sanksi,"ungkapnya Taufiq mengungkapkan, terobosan tersebut dihadirkan untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut dilakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat. "Hal ini sebagai wujud kepedulian melayani masyarakat baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Jadi tidak diperbolehkan adanya praktik pungli, baik dari pihak luar ataupun petugas Kantor Imigrasi itu sendiri" pungkasnya. (mg-9)
WhatsApp Cegah Calo Paspor
Jumat 13-09-2019,05:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,21:43 WIB
Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten
Rabu 14-10-2026,20:55 WIB
Golkar Minta APBD 2027 Fokus Pelayanan dan Infrastruktur
Rabu 14-10-2026,21:08 WIB
Status Desil Belum Jelas, 40 Ribu Warga Banten Masih Menggantung
Rabu 14-10-2026,21:04 WIB
Ombudsman: Jangan Hukum Satu Keluarga Gara-gara Judol
Rabu 14-10-2026,20:49 WIB
Pemkot Tangerang Tunggu Aturan Pengalihan Gaji PPPK
Terkini
Rabu 14-10-2026,21:47 WIB
Budi Minta Dishub Optimalkan PAD Parkir
Rabu 14-10-2026,21:43 WIB
Pajak MBLB Dongkrak Pendapatan Banten
Rabu 14-10-2026,21:37 WIB
DKPP Distribusikan 44 Alsintan ke Poktan
Rabu 14-10-2026,21:29 WIB
Subuh Berjamaah, Polisi Ingatkan Bahaya Obat Ilegal dan Penipuan Online
Rabu 14-10-2026,21:26 WIB