Pemkot Tangerang Tunggu Aturan Pengalihan Gaji PPPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman.-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu kepastian regulasi terkait rencana pengalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat. Meski rencana tersebut telah disampaikan pemerintah, hingga kini belum ada aturan teknis yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Disampaikan, tapi regulasinya belum ada. Petunjuk tindak lanjut ke bawah belum ada dan sudah disetujui di DPR RI ya, namun tindak lanjut dan regulasinya belum ada. Nanti kita tunggu saja,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (14/10).
Herman menjelaskan, Pemkot Tangerang tetap menyiapkan anggaran untuk kebutuhan penggajian PPPK pada 2027. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat agar pelaksanaan penganggaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, untuk anggaran 2027 sambil kita menunggu, tetap kita menganggarkan. Tapi nanti ketika ada kebijakan lebih lanjut ya kita menyesuaikanlah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Herman mengakui, rencana pengalihan penggajian tersebut berpotensi memengaruhi jumlah tenaga kerja daerah (TKD) di Kota Tangerang. Namun, pihaknya belum dapat menghitung secara pasti besaran dampak yang akan ditimbulkan karena skema kebijakan dan pelaksanaannya masih menunggu kejelasan.
“TKD ya sekira berpengaruhlah. Kita belum tahu persis masalah jumlahnya, yang jelas ada pengaruhnyalah,” ungkapnya.
Herman berharap, apabila nantinya penggajian PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kebijakan tersebut tidak diikuti pengurangan dana transfer ke daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, harapannya kebijakannya agar pembayaran PPPK ditanggung oleh pusat, tapi dana transfer ke daerah jangan dikurangi, supaya pembangunan bisa direlokasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menegaskan, pemerintah daerah belum bisa memastikan pelaksanaan rencana tersebut sebelum ada regulasi resmi dari kementerian terkait.
Menurutnya, pernyataan mengenai pengalihan penggajian PPPK ke pemerintah pusat belum cukup menjadi dasar bagi daerah untuk mengambil keputusan. Kepastian aturan, mekanisme, hingga jadwal pelaksanaan masih diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan kepegawaian.
“Soalnya nanti akan digaji oleh pemerintah pusat. Cuma ngomong itu, tapi statement doang. Statement doang. Enggak ada bentuk PP, bentuk surat edaran dari Kementerian PAN-RB, enggak, enggak berani kita ngomong,” ujarnya.
Jatmiko mengatakan, pihaknya juga berhati-hati agar tidak mengambil langkah yang keliru apabila rencana tersebut belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai kapan kebijakan itu mulai diterapkan dan bagaimana mekanisme realisasinya.
“Takutnya nanti kalau kita ngambil langkah yang salah, di-PHP, misalnya atau timeline-nya waktunya enggak jelas, mungkin benar, tapi kapan? Kita kan enggak tahu,” katanya.
Sumber:
