BJB

Los Pasar Kita Tak Layak, Disperindag Desak Perbaikan

Los Pasar Kita Tak Layak, Disperindag Desak Perbaikan

Kepala Disperindag Kota Tangsel Mochamad Hardi.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Kondisi los dan pelataran Pasar Kita Pamulang yang dinilai belum layak digunakan kembali menjadi sorotan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah daerah berencana turun langsung ke lapangan untuk memetakan persoalan sekaligus mendorong perbaikan fasilitas pasar yang dikeluhkan pedagang.

Langkah ini menyusul keluhan sejumlah pemilik kios dan los yang merasa belum memperoleh manfaat sesuai harapan sejak membeli tempat usaha sekitar 16 tahun lalu. Bahkan, sebagian pemilik disebut masih harus menanggung cicilan, sementara aktivitas perdagangan di pasar tersebut belum berkembang optimal.

Kepala Disperindag Kota Tangsel Mochamad Hardi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk meminta perbaikan los milik pemerintah daerah, terutama yang akan digunakan pedagang bahan pangan basah.

“Los yang kita punya ini sudah saya surati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk dilakukan perbaikan sehingga layak dimasuki para pedagang basah. Namun, saya harus melihat langsung dulu kondisi dan persoalannya,” ujar Hardi kepada Tangerang Ekspres, Selasa (14/10).

Peninjauan rencananya dilakukan bersama Komisi II DPRD Kota Tangsel. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan sekaligus mengurai persoalan pengelolaan yang selama ini dinilai menghambat pemanfaatan pasar.

Persoalan Pasar Kita Pamulang tidak sebatas kerusakan fasilitas. Status kepemilikan dan batas kewenangan pengelolaan juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Los dan pelataran merupakan aset pemerintah daerah, sedangkan kepemilikan kios terbagi antara PT Progres dan perorangan. Sekitar 30 kios disebut masih dimiliki PT Progres, sementara sebagian besar lainnya telah menjadi milik perorangan.

Menurut Hardi, perbedaan pemahaman mengenai fasilitas yang diserahkan kepada pemerintah turut memicu persoalan. Pemahaman yang berkembang di kalangan pengelola menyebut penyerahan mencakup bagian belakang pasar dan pelataran. Namun, sejumlah pemilik kios berharap pemerintah juga terlibat dalam pengelolaan kawasan yang mereka miliki.

Di sisi lain, mekanisme pengelolaan pasar, termasuk pungutan untuk kebersihan dan keamanan, belum sepenuhnya jelas. Pemerintah perlu memastikan batas kewenangan serta landasan regulasi sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Kita belum bisa melakukan apa-apa kalau belum ada kesepakatan. Pengelolaan dan pemungutan biaya tentu harus jelas, termasuk regulasinya,” tegas Hardi.

Keluhan pemilik kios sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kota Tangsel. Dalam forum tersebut, sejumlah pemilik meminta pengelola membeli kembali tempat usaha mereka sebagai bentuk pengembalian dana atau ganti rugi. Mereka menilai kondisi dan pemanfaatan pasar tidak sesuai dengan harapan saat membeli kios belasan tahun lalu.

Hardi menyebut, permintaan tersebut tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa kajian. Status kepemilikan, riwayat pengelolaan, serta persoalan yang dialami masing-masing pemilik harus ditelaah terlebih dahulu agar langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Persoalan pasar ini juga pernah bersinggungan dengan proses hukum. Disperindag menyatakan putusan yang baru keluar memberikan kepastian bagi pihaknya untuk mulai mengkaji langkah lanjutan. Meski demikian, setiap tindakan tetap harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain masalah bangunan dan pengelolaan, Disperindag turut menyinggung persoalan lain di kawasan pasar, termasuk dugaan peredaran minuman keras. Temuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

Hardi berharap peninjauan bersama DPRD dapat menjadi titik awal untuk mengurai persoalan Pasar Kita Pamulang secara menyeluruh. Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan tanpa mengabaikan aspek kepemilikan, kepastian hukum, dan kepentingan para pedagang.

Sumber: