BJB

Ombudsman: Jangan Hukum Satu Keluarga Gara-gara Judol

Ombudsman: Jangan Hukum Satu Keluarga Gara-gara Judol

Gedung Ombudsman RI Perwakilan Banten.(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Serang terindikasi terkait judi online (judol). Namun, temuan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk buru-buru mencoret nama penerima dari daftar bantuan. Verifikasi menyeluruh diperlukan agar penertiban data tidak justru mengorbankan warga miskin yang berhak, terutama anggota keluarga yang tidak terlibat.

Peringatan itu disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Banten menyusul langkah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang memverifikasi sekitar 4.000 penerima bansos yang terindikasi terkait judi online. Data tersebut tersebar di enam kecamatan dan akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk pemutakhiran data.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menegaskan, setiap keputusan terkait penghentian bantuan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Pemerintah juga wajib memastikan pihak yang sebenarnya terindikasi terlibat sebelum menjatuhkan keputusan.

“Harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai karena perbuatan satu orang, anggota keluarga lainnya yang tidak terlibat justru ikut kehilangan hak mendapatkan bantuan,” ujar Fadli, Rabu (14/10).

Menurut dia, data yang menunjukkan keterkaitan dengan judi online tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mencoret seluruh anggota keluarga dari daftar penerima bantuan. Apalagi, data penerima bansos umumnya berkaitan dengan satu kartu keluarga (KK), sehingga perlu dipastikan apakah aktivitas yang terindikasi tersebut dilakukan oleh penerima bantuan atau anggota keluarga lainnya.

Karena itu, proses verifikasi dan validasi menjadi tahap krusial sebelum pemerintah mengambil keputusan. Tanpa pemeriksaan yang cermat, kebijakan penertiban berisiko salah sasaran dan merugikan warga yang masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Ombudsman juga menekankan pentingnya kejelasan aturan dan sosialisasi kepada masyarakat. Warga perlu mengetahui kriteria yang digunakan, mekanisme pemeriksaan, serta konsekuensi yang mungkin timbul agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, temuan ribuan penerima bansos yang terindikasi terkait judi online mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang. Sekretaris Jenderal MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin, menilai temuan tersebut memprihatinkan dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Ada sekitar 4.000 penerima bantuan sosial yang terdata di Dinas Sosial terindikasi masuk kategori atau ikut serta mendukung judi online. Ini tentu memprihatinkan,” kata Amas.

Ia menilai data tersebut perlu diusulkan untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan penghentian bantuan bagi penerima yang terbukti memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penanganan temuan tersebut membutuhkan ketelitian agar penegakan aturan tidak mengabaikan prinsip ketepatan sasaran dan perlindungan terhadap warga yang berhak menerima bantuan.

Dinsos Kota Serang saat ini masih melakukan verifikasi terhadap sekitar 4.000 penerima bansos yang terindikasi terkait judi online. Data dari enam kecamatan itu selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk pemutakhiran.

Hasil verifikasi akan menjadi tahap penting untuk menentukan tindak lanjut terhadap data tersebut. Pemerintah dituntut memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang memenuhi syarat, tanpa menjadikan dugaan sebagai dasar untuk menghilangkan hak warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.(ald)

Sumber: