JAKARTA-Pilkada serentak akan digelar pada 2020 mendatang. Sesuai jadwal, akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Di Banten, 4 daerah akan melaksanakan pilkada. Yakni, Kota Cilegon, Kota Tangsel, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Sembilan di antaranya pemilihan gubernur. Yakni di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan pemilihan bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten. Sementara pemilihan wali kota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Arief berharap pemerintah daerah akan melaksanakan pilkada untuk menyusun rancangan kegiatan dan anggarannya sebelum akhir tahun 2019. Sedangkan bagi calon perseorangan atau non parpol, KPU meminta para calon dapat menyelesaikan berkas dukungan sebelum 30 Maret 2020. Selanjutnya, melakukan pendaftaran pada 28-30 April 2020. Ia mengaku telah menyusun draf Peraturan Komis Pemilihan Umum (PKPU) tahapan 2020 dan melakukan uji publik. "Target KPU pada akhir Juni nanti PKPU sudah bisa ditetapkan. Kemudian dikirimkan kepada pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi. Draf yang sudah diuji publik ini bukan satu-satunya draf PKPU. Karena KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak untuk kemudian dilakukan revisi uji publik," imbuhnya. Dia mempersilakan masyarakat memberikan masukan terhadap draf PKPU ke program.kpu@kpu.go.id atau pun dikirim langsung ke kantor KPU RI di Jakarta. "Semoga ini bisa membangkitkan semangat stakeholder untuk tidak hanya semangat di pileg dan pilpres. Tetapi nanti juga bisa siap memulai tahapan pilkada," papar Arief. Arief mengungkapkan, KPU memilih hari Rabu 23 September 2020 sebagai hari poncoblosan dengan berbagai pertimbangan. "Nah setelah kita rembuk, kita ambil tanggal 23 September. Arief mengatakan, hari Rabu pada September 2020 jatuh pada tanggal 2, tanggal 9, tanggal 16 dan tanggal 23 September. KPU, kata Arief, tidak mungkin pihaknya mengambil tanggal yang hanya satu angka, karena bisa saja tanggal tersebut sama dengan nomor urut peserta Pilkada." Jadi, pertimbangan teknis," ungkapnya. Dikatakan, uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU. Yakni tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan uji publik ini belum termasuk pada substansi penetapan calon. Tetapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktunya. "Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020," imbuh Pramono. Dia mengatakan ada dua jalur pendaftaran calon. Yaitu melalui parpol dan calon perseorangan (independen). Untuk pendaftaran calon perseorangan, calon harus menyerahkan berkas dukungannya mulai dari 26-30 Maret 2020. Setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari parpol, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 28-30 April 2020. "Penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020. Dari proses uji publik, KPU berharap mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait. Selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR," tukasnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung saran KPU agar tidak ada revisi undang-undang yang mengatur Pilkada. Dia berharap Pilkada 2020 bisa menggunakan UU yang sudah ada. Tjahjo menyatakan dibutuhkan diskusi dengan DPR agar revisi UU Pilkada tidak dilakukan saat tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai. Tjahjo mengingatkan hal yang paling penting adalah peningkatan kualitas pilkada serentak. "Ini yang harus dikompromikan dengan DPR. Karena DPR punya hak bersuara juga. Tetapi yang terpenting adalah peningkatan kualitas pilkada serentak 2020 harus lebih baik," tegas Tjahjo. (rh/fin)
9 Pilgub 37 Pilwalkot 224 Pilbup, Tahapan Pilkada Serentak 2020, Dimulai Oktober Tahun Ini
Selasa 25-06-2019,06:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :