Segel Satpol PP Gak ‘Ngepek’, Minimarket Tetap Buka

Kamis 20-06-2019,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel di bangunan minimarket Alfamidi, di Villa Melati Mas di Serpong Utara awal tahun lalu tak berefek. Pasalnya, sudah 6 bulan berlalu namun, minimarket tersebut tetap beroperasi seperti biasa tanpa menghiraukan segel yang dipasang di kaca bagian depan toko. Untuk diketahui, minimarket tersebut 6 bulan lalu disegel Satpol PP lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tapi, sudah beroperasi. Pantauan di lokasi, Senin (19/6) aktivitas perbelanjaan di minimarket tersebut tetap berjalan seperti tidak ada masalah. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tangsel Maya Mardiana mengatakan, sudah melakukan pembinaan kepada pengelola Alfamidi tersebut agar izin diurus dan jangan beroperasi dahulu. "Pembinaan sudah kita lakukan tiga kali dan kita sudah buat laporan ke satpol pp," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (19/6). Maya menambahkan, Disperindag tidak memiliki wewenang untuk menutup minimarket tersebut. Namun, hanya melakukan pembinaan dan hasilnya sudah dikoordinasikan dan disampaikan kepada Satpol PP. Isinya adalah Disperindag sudah melakukan pembinaan dan mohon ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya. "Indag tidak boleh memberi perintah Satpol PP untuk menutup dan Satpol PP harus turun lagi untuk melihat ini menyalahi atau tidak," tambahnya. Masih menurutnya, kuncinya adalah agar pengelola Alfamidi tersebut harus memiliki IMB dulu baru boleh beroperasi. Dalam pembinaan yang dilakukan, ia menyampaikan dan memberitahu persyaratannya apa saja dan itu dilakukan mana kala pengelola tidak tahu. Contohnya, izin usaha toko modern (IUTM) dan syaratnya apa saja," jelasnya. Mantan Direktur RSU Tangsel tersebut menuturkan, saat ini pengurusan IUTM sangat mudah dan sudah satu pintu yakni di DPMPTSP. Sehingga tidak perlu lagi kesana kemari mengurusnya. "Sampai saat ini saya belum tahu izin UTM sudah keluar atau belum. Dari sisi pelaku usahanya tugas Indag memberikan informasi yang positif karena, mereka pelaku usaha yang harus diayomi," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel Muchsin mengatakan, pihaknya hanya melakukan penyegelan terkait permasalahan gedung yang belum mengantongi IMB. "Terkait masih beroperasi usahanya, ini bukan kewenangan kita melainkan kewenangan Disperindag," ujarnya. Muchsin menambahkan, gedung tersebut disegel 6 bulan lalu karena melanggar Perda Pasal 13A Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung. "Yakni semua gedung harus memiliki ijin dari Walikota Tangsel terlebih dahulu," tambahnya. Terkait masih beroperasinya Alfamidi meskipun telah disegel Satpol PP, Tangerang Ekspres, Rabu (19/6) Sore mencoba mengubungi Corporate Communication Manager PT Alfamini Utama Indonesia Tbk, Arif L. Nursandi melalui pesan seningkat WhatsApp (WA). Namun, sampai pukul 18.30 WIB hanya memberikan sedikit balasan. "Mohon maap mas sy msh di luar kota blm update data. Sy coba cek data dulu ya," singkatnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait