234 Pemuda Nyaris Tawuran di Puspem, 4 orang Jadi Tersangka

Senin 27-05-2019,05:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Polisi menetapkan 4 tersangka dari 234 pemuda yang yang berencana melakukan aksi tawuran di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Keempat pemuda ini diketahui membawa senjata tajam saat ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (25/4). Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penangkapan sebanyak 234 anak muda lantaran ada informasi dari masyarakat akan adanya tawuran pemuda. Saat ratusan pemuda yang ditangkap mengaku akan melakukan saur on the road (SOTR) di area Masjid Al Azom. "Berawal adanya informasi masyarakat, anggota kami mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Dalam penggeledahan ditemukan berbagai senjata tajam yang disimpan di dalam mobil Suzuki Katana Warna Hitam dengan nopol B 1838 SLO,"ujarnya. Robertus menambahkan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian sekelompok pemuda usia belasan tahun tersebut berikut barang bukti dibawa dari area Puspem ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pendataan secara intensif. "Barang Bukti yang kami amankan berupa 7 buah sajam jenis celurit, dua unit mobil dengan nopol B 1838 SLO dan B 1054 EFL dan 155 unit motor,"paparnya. Robertus menambahkan, bahwa 234 pemuda tersebut berasal dari berbagai wilayah diluar kota Tangerang. Diantaranya wilayah Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel) berjumlah 89 orang, wilayah Kecamatan Ciputat 65 orang, wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 6 orang, wilayah Depok Jawa Barat 9 orang, wilayah Kecamatan Setu Tangsel 41 orang, wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang 2 orang, Wilayah Kecamatan Pondok Aren Tangsel 1 orang dan wilayah lainnya sebanyak 30 orang hingga jumlah total ada 234 orang. "Dari pendataan tersebut, kami juga menemukan sebanyak 32 orang cek urine, hasilnya satu orang dinyatakan positif narkoba dan penanganannya diserahkan kepada Satres Narkoba,"ungkapnya. Lanjut Robertus, untuk 4 pelaku yang resmi jadi tersangka adalah Angga Agustiwan (19) asal Pamulang Tangsel, Putra Indra Prakoso (16) asal Pamulang Tangsel, Silvan Tri Indrayana (17) asal Depok dan Febryanto (16) asal Pamulang Timur Tangsel. "Untuk keempat tersangka dijerat Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tuturnya. Selanjutnya, kata Robertus, untuk 239 lainnya didata dan diambil sidik jari serta foto, untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan dilengkapi surat pernyataan. Sebelum diserahkan kepada orangtua, mereka diberikan pengarahan oleh Kasat Bimas Polres Metro Tangerang AKBP M. Nezim untuk tidak lagi melakukan hal yang negatif sebagai pemuda masa depan penerus bangsa. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tawuran pemuda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait