SERANG – Tiap tahunnya penyakit masyarakat (pekat) seperti minuman beralkohol dan sebagainya terus mengalami perkembangan di Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan Banten merupakan daerah yang memiliki potensi besar dengan hadirnya urbanisasi ke sejumlah daerah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Nuraeni saat ditemui di Gedung Radar Banten, Kota Serang, Sabtu (11/5). “Banyak orang berdatangan ke Banten baik itu ke wilayah Tangerang Raya maupun ke Serang, dan potensi ini juga semakin besar dengan menyebarkan pekat baik di tempat hiburan maupun lainnya,” katanya kepada Banten Ekspres. Ia menilai, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih belum maksimal. Sehingga, penyebarannya pun masih meluas. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan. “Kalau tidak diatur atau bahkan tidak ada pemeriksaan secara berangsur-angsur maka akan ada masalah lain, dan ini menjadi tanggung jawab kita semua,” ujarnya. Menurut dia, maraknya pekat lantaran tidak ada wadah kegiatan yang bisa menampung para pemuda di pedesaan. Padahal saat ini banyak anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk mengembangkan desa-desa. “Sebenarnya kalau ada kegiatan yang bisa menampung pemuda maka mereka tidak akan pergi ke tempat hiburan. Apalagi sekarang dipermudah dengan adanya anggaran yang besar di desa, jadi harusnya bisa di manfaatkan,” terangnya. Nuraeni menyarankan kepada pemerintah daerah untuk membuat kampung sadar pekat. Hal itu dianggap perlu karena peran masyarakat juga sangat diperlukan, sehingga mereka peduli dengan keadaan sekitar dan memberantas pekat. “Selain itu juga peran tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan kesadaran agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” tuturnya. Akademisi asal Universitas Banten Jaya (Unbaja), Abdul Jala Suhaemi mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan pekat semakin besar, yaitu faktor internal seperti individu dan faktor eksternal dari lingkungannya. “Dalam faktor internal ini kita harus bisa membentengi diri kita, jangan sampai terjebak dalam penyakit masyarakat ini, dan bagi saya ini merupakan bulan yang pas sebagai acuan agar kita bisa berubah menjadi yang lebih baik,” katanya. Dia menjelaskan, ada beberapa pemicu yang menyebabkan seseorang mengikuti pekat ini. Salah satunya adalah adanya ketidakharmonisan dalam satu keluarga. “Banyak orang yang broken home datang ke tempat hiburan. Kemudian faktor lainnya yaitu karena ekonomi, kenapa PSK (pekerja seks komersial) banyak itu karena kebutuhan mereka untuk bisa menghidupi dirinya atau bahkan keluarganya,” jelasnya. Menurut dia, semakin banyaknya pekat di Banten itu menandakan bahwa Pemprov Banten belum maksimal dalam menegakkan peraturan daerah (perda) yang ada. Meskipun pekat ini tidak bisa dihilangkan, namun bisa ditangani melalui penanggulangan. “Pekat ini sudah ada dari dahulu kala, jadi susah untuk dihilangkan, makanya perlu kecanggihan dari pemerintah, apalagi kalau saat mau pemeriksaan tapi informasinya bocor itu kan ada oknum yang bergerak,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan penertiban secara berkala. Pihaknya juga mengajak pihak kepolisian dan TNI pada saat penertiban. Hal itu dilakukan untuk menertibkan pekat hingga ke akar-akarnya. “Kita terus melakukan penertiban, dan ini selalu kita optimalkan apalagi maraknya miras (minuman keras),” katanya. Meski demikian, kata dia, saat ini situasi sudah mulai berubah. Jarang sekali miras ditemukan di tempat hiburan namun mereka melakukannya di kos-kosan. “Setelah kita rutin penertiban di tempat hiburan, sekarang pindah ke kos-kosan. Setelah kita penertiban di kos-kosan malah sekarang pindah ke kampung-kampung atau ke komplek-komplek. Makanya peran masyarakat sangat penting di sini, karena banyak hal yang belum bisa kita temukan,” paparnya. (mam/tnt)
Pekat di Banten Semakin Marak
Senin 13-05-2019,04:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :