Sekda Papua Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Selasa 19-02-2019,06:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta-- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status Hery ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, kemarin. "Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). Dia menerangkan, pihaknya memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli. Namun, saat ditanya apa peran Hery dalam kasus yang dilaporkan oleh penyelidik KPK itu, Argo belum mau merinci. Dia hanya membenarkan bahwa Hery terlibat dalam penganiayaan itu. Hery saat ini diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, Kuasa hukum tim Pemprov Papua Stefanus Roy Rening mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen. Sekda Papua dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pegawai KPK. Roy menuturkan permintaan penundaan pemeriksaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan mesti mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe. "Sehuhungan dengan aktivitas beliau sebagai Sekda mendampingi Pak Gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kami mengusulkan agar ditunda," tutur Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2). Roy mengklaim pihaknya akan terus mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK. Selain itu, kata Roy, pihaknya juga mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik kasus tersebut. Pemprov Papua, kata Roy, menduga bahwa motif di balik kasus tersebut adalah gagalnya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Selain menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan, Roy juga memberikan surat permintaan agar proses pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di Polda Papua. Pertimbangannya, kata dia, 20 saksi dalam kasus tersebut yang harus menjalani proses pemeriksaan merupakan pejabat Pemprov Papua. Apalagi, Roy menyebut saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe tengah berada di Papua, sehingga para pejabat mesti berada di Papua untuk mendampingi gubernur. Dua orang pegawai KPK diduga dianiaya pada Sabtu (2/2), ketika mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur. KPK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) lalu. Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisian, diketahui pegawai KPK bernama Gilang Wicaksoni mendapat luka di bagian hidung. Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi.(dis/cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait