Rapat Paripurna di Skorsing, Anggota DPRD Banyak Membolos

Selasa 12-02-2019,03:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang terpaksa diskorsing dengan jangka waktu yang belum ditentukan. Sidang dengan agenda validasi jumlah penduduk Kabupaten Tangerang dihadiri sedikit anggota DPRD, sehingga sidang ditunda. Pantauan Tangerang Ekspres, dari 50 anggota DPRD hanya dihadiri 18 orang. Praktis sebanyak 32 wakil rakyat tidak datang. Akibatnya banyak kursi kosong. Sehingga, Wakil Ketua DPRD melakukan skorsing sidang paripurna. Rapat paripurna yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB. Dibuka langsung Wakil Ketua DPRD, Naziel Fikri. Politisi dari PPP ini, tidak lama berbicara langsung menawarkan kepada peserta sidang untuk dilakukan skorsing melihat rapat paripurna tersebut sepi anggota dewan yang hadir. Rapat tersebut berlangsung tidak lebih dari 15 menit. “Yang hadir hanya 18 orang dari jumlah minimal 50 orang. Apakah kita tunda terlebih dahulu? Menunggu sampai pukul 12.00 WIB. Jika mereka datang kita beri sanksi. Bagaimana peserta sidang? Setuju,” kata Nazil, Senin (11/2). Namun, ada interupsi dari peserta sidang untuk tidak diberikan sanksi bagi anggota dewan yang terlambat. Seharusnya menurutnya sanksi tersebut lebih efektif ditulis di surat undangan rapat paripurna. Dengan sigap, Naziel memutuskan untuk dilakukan skrosing, hanya saja tidak disebutkan batas waktu skorsing tersebut. “Kita tunda saja rapat paripurna ini,” ucap Naziel, sambil memukulkan palu tanda rapat paripurna berakhir. Sementara, Sumardi, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, menuturkan, dikarenakan tidak kourum maka rapat tersebut sementara akan dilakukan penjadualan bersama badan musyawarah (Banmus). “Undangan tidak mendadak. Ketidakhadiran para anggota dewan tidak ada izin, tidak ada informasi. Kecuali Barhum memberi kabar karena ada keperluan partai. Padahal saya dari pukul 09.00 WIB sudah datang ke kantor,” katanya, kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler pada pukul 17.45 WIB. Sebagai seorang Ketua DPRD, dirinya tetap menghimbau agar para anggota dewan agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat sesuai dengan perundang-undangan, serta tata tertib yang telah ditetapkan. “Tidak ada rasa menyesal, sakit hati, atau dendam. Saya hanya menyayangkan tidak ada kabar dari para anggota. Saya di kantor sampai pukul 16.00 WIB. Untuk sanksi saya sudah bicarakan kepada Badan Kehormatan Dewan,” sambungnya Senada dengan itu, lontaran kalimat pedas pun disampaikan sesama anggota dewan, Ahmad Supriyadi, dirinya mengatakan, sesungguhnya kehadiran para anggota dewan dalam rapat paripurna merupakan kewajiban. “Rapat paripurna harus hadir, karena merupakan rapat final keabsahan keputusan di Kabupaten Tangerang. Alasan para anggota dewan yang tidak hadir berdasar pada situasi dan kondisinya, tidak menutup kemungkinan alasan terserbut hanya bersifat pribadi dan tidak mendesak sehingga dapat dikatakan etos kerja masih kurang. Saya kecewa. Saya datang pukul 08.30 WIB hanya menunggu kawan-kawan yang tidak hadir sampai berjam-jam,” akunya. Padahal, perdebatan masalah substansial sudah dibahas dan dianggap selesai di rapat sebelumnya. Sehingga rapat paripurna kali ini tinggal mengambil keputusan bersama yang selanjutnya ditetapkan. “Jadi tinggal kumpul, katakan setuju, dan tepuk tangan. Mari jaga marwah DPRD yang tugasnya hanya rapat,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait