TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pasir Gintung tahun 2018. Jika hasil audit inspektorat dinilai ada kejanggalan, pihak Kejari akan melakukan penyilidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Rudy Wiliam Panjaitan saat dikonfirmasi terkait hasil audit dari Inspektorat Kabupaten mengaku belum menerima. Hingga kini, aku Rudy, pihaknya terus menunggu hasil audit tersebut. "Kita belum terima surat atau apapun dari Inspektorat Kabupaten Tangerang. Kita menunggu surat atau dokumen dari mereka," pungkasnya, kemarin. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman menyatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan penggelapan ADD Desa Gintung, bila ditemukan adanya kejanggal dari hasil audit, pihak Kejari baru akan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Ini untuk membuktikan kebenaran kasus tersebut. Apakah digunakan sesuai ketentuan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. "Kalau ADD digunakan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan melawan hukum. Hanya saja kita berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, serta melihat hasil audit inspektorat. Apabila ditemukan kejanggalan akan, kita tindak lanjuti," lanjutnya. Beberapa hari lalu, masyarakat Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, melakukan demonstrasi terkait indikasi penggelapan ADD pada 2018. Aksi massa ini menuntut agar penegak hukum segera memeriksa penggunaan ADD 2018 Desa Pasir Gintung, yang dinilai tidak transparan. Dalam demontrasi itu terungkap, ada sejumlah proyek yang berumber dari ADD tahun 2018 belum dilaksanakan. Alhasil, masyarakat merasa tidak puas dan melakukan aksi unjukrasa. Masyarakat menuding, penggelapan ADD dilakukan oleh Kepala Desa Pasir Gintung Syarifuddin. Massa menyatakan, pekerjaan penyerapan ADD ada enam titik kegiatan fisik dan tiga non fisik yang belum dilaksanakan. Padahal, menurut para tokoh masyarakat Pasir Gintung, dana desa yang dikucurkan oleh pusat pada 2018 dan harus selesai kegiatannya pada tanggal 27 Desember 2018 lalu. Hingga kini Syarifuddin belum dapat dikonfirmasi. Menurut sejumlah sumber Tangerang Ekspres, saat ini Kepala Desa Gintung itu sedang melakukan ibadah umrah, dan belum dapat dilakukan mediasi dengan warga.(mg-10)
Dugaan Penggelapan Alokasi Dana Desa Pasir Gintung 2018, Kejari Tunggu Hasil Audit
Kamis 31-01-2019,07:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :