Honorer Butuh Perhatian Pemkab

Jumat 18-01-2019,05:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Banyaknya guru honorer yang belum masuk Data Pusat Pendidikan (Dapodik) menjadi catatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang. Seharusnya selaku guru honorer mereka harus terakomodir, sehingga akan mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan. Ketua PGRI Kabupaten Tangerang, Kosrudin, mengatakan, terdapatnya selisih data guru honorer hingga seribu orang, antara data yang dimiliki Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang dengan Dapodik diakibatkan karena guru belum menerima Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah atau kepala Dinas Pendidikan. Ia berjanji akan terus mendorong para guru honorer untuk mendapatkan SK, bukan Surat Tugas seperti yang saat ini didapatkan. "Jomplang datanya. Mungkin karena guru honorer yang belum mendapat SK dari bupati, secara persyaratan untuk dapat masuk ke Dapodik harus memiliki SK tersebut. Kita dorong para guru honorer untuk mendapatkan honor daerah," kata Kosrudin, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (17/1). Sementara, audiensi antara Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang dengan Bupati Tangerang, menghasilkan akan diupayakannya proses verifikasi data guru honorer berdasar Terhitung Mulai Tanggal (TMT), serta berdasar atas kualifikasi pendidikan yang ditarget selesai selama satu tahun hingga 2020. Ketua  FHK2I Kabupaten Tangerang, Nuryanah, menjelaskan, para guru honorer mengharapkan perhatian dari Pemkab Tangerang berupa peningkatan kesejahteraan serta legalitas. Hal ini dimaksudkan, para guru honorer dapat mengikuti sertifikasi guru yang tidak hanya didapat guru honorer yang mengajar di sekolah swasta. "Agar bisa mengikuti sertifikasi, sehingga mempunyai tambahan penghasilan selama ini kan yang di swasta yang boleh kenapa di negeri tidak bisa," ujarnya. Menurut Nuryanah, legalitas yang saat ini dimiliki para guru honorer baru berupa surat tugas yang ditandatangani oleh kepala dinas. Hanya saja ia meminta tambahan keterangan pada surat tersebut, agar para guru bisa mengikuti sertifikasi serta berharap mendapat SK dari kepala daerah, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan. "Agar lebih legal pada narasi mencantumkan kalimat bisa mengikuti sertifikasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2017. Dimana guru honor wajib mendapatkan surat keputusan yang ditandatangi kepala dinas atau kepala daerah," tegasnya. Selain permasalahan legalitas, kata Nuryanah, para guru honorer dinilai belum kesemuanya terakomodir untuk penerimaan honor daerah. Bantuan honor daerah yang diterima para guru honorer belum sesuai pada data yang berdasar TMT, sehingga masa kerja guru yang menerima honor daerah. Ia turut mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera mempercepat proses validasi data. "Kemarin upah diflatkan menjadi Rp822 ribu per orang per bulannya, sebelum terakomodir secara keseluruhan yang mana TMT lebih lama ada yang masih Rp875 ribu. Sedangkan yang baru sudah Rp1 juta, jadi belum tertib administrasi. Kami meminta kepada dinas untuk memvalidasi data seusai TMT," tegas Nur. Selain itu, Nuryanah mengatakan, permasalahan data yang belum valid mengakibatkan sebagian para guru honorer yang menerima honor dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum masuk kategori layak, serta tidak sesuai dengan masa kerja. Sehingga terdapat perbedaan honor yang mencolok antara para guru honorer yang baru dengan yang lama. "Kita terganjal masalah data, karena belum rapihnya masalah data di dinas pendidikan, membuat upah yang mereka terima bersumber dari BOP belum layak. Karena tidak sesuai dengan masa kerja antara yang baru dengan yang lama bedanya sekitar hingga Rp350 ribu," lanjutnya.(mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait