Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Sudah Selesai

Kamis 17-01-2019,04:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima jawaban dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas tindakan maladministrasi minor terkait kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ombudsman memastikan jika pihak kepolisian telah menyelesaikan sejumlah rekomendasinya terkait kasus penyerangan Novel pada 2017 lalu. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan, secara resmi dia menyampaikan bahwa tak ada lagi pelanggaran administrasi kepada institusi kepolisian. "Baik secara proses, secara tata kelola secara prosedur, polisi sudah benar melakukan upaya pengungkapan kasus Novel," ujarnya saat berada di kantornya Jalan H. Rasuna Said, Rabu (16/1). Adrianus Meliala mengatakan, maladministrasi yang tertuang dalam empat aspek penyidikan sudah diperbaiki oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, pihak penyidik sudah secara prosedur menjalankan proses penyelidikan. Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan 57 kegiatan mengenai kasus penyerangan yang dialami Novel. Dari sejumlah tindakan itu, dia menilai ada 4 maladministrasi minor yang dilakukan polisi. "Pertama soal terkait mindik, kedua kami lihat pada konteks waktu masa tugas dari sprint yang dikeluarkan. Ketiga, evektifitas SDM, dan keempat soal beberapa informasi yang dikeluarkan oleh Novel tapi tak ditindaklanjuti oleh Polda Metro," kata dia. Sebelum tanggal 6 Desember 2018, sebut Adrianus, polisi juga sudah mencoba untuk meminta keterangan Novel Baswedan. Namun, penyidik senior KPK itu tak mau menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Adrianus menuturkan tim pakar yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga akan berkomunikasi dengan tim dari KPK. Tujuannya untuk membujuk Novel agar mau memberikan keterangan. "Tadi saya tanyakan. Sudah dipanggil belum? Jadi tidak mau memanggil secara resmi. Polda sudah memanggil Novel 2 kali tapi tidak diindahkan. Dateng 2 kali itu setelah dari Singapura ke Jakarta, itu (pemanggilan) yang resmi," ujarnya. "Dan juga sudah tak terhitung menurut pihak Polda komunikasi informal telepon sudah dilakukan," lanjutnya. Maka, kata Adrianus, dengan paparan Ombudsman perihal LHP setelah tanggal 6 Desember, pihaknya mencoba berkomunikasi agar bisa memeriksa Novel kembali. "Kami minta Tim KPK mengkondisikan pak Novel supaya bisa bertemu kembali dengan pihak penyidik. Tapi ya sampe sekarang belum juga ketemu ya. Gitu lah situasinya," pungkasnya. Sementara dari pihak kepolisian yang hadir saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman yaitu Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Kamarul Zaman dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke H Langie. Sementara Kombes Kamarul irit bicara mengenai penyidikan kasus Novel Baswedan. Dia mengatakan, bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dengan membentuk tim khusus pengungkapan kasus Novel. "Nanti Polda bikin tim, Mabes juga bikin tim. Penyidikan masih berlanjut," singkatnya.(JP)

Tags :
Kategori :

Terkait