JAKARTA- Satu persatu penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara ditangkap. Polda Metro Jaya kembali membekuk seorang guru di Cilegon, berinisial MIK (38). Ia menjadi pelaku kelima yang ditangkap dalam kaitan hoaks surat suara tujuh kontainer ini. Sayangnya, hingga kini aktor intelektual di balik kasus ini tak kunjung terungkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan pemilik akun Twitter @chiecilihie80 yang mengicaukan kabar bohong tersebut. "Berdasarkan keterangan tersangka ini, dia mengakui tidak mengenal empat tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh tim," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1) siang. Dikatakannya, penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial, setelah kabar hoax surat suara tercoblos menyebar. Ditemukan akun Twitter milik MIK yang ikut menyebarkan hoax. "Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke pasangan nomor urut 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," kata Argo. Argo menambahkan, penangkapan MIK dilakukan pada 6 Januari. Screenshot posting-an Twitter dan ponsel MIK disita sebagai barang bukti."Namanya dia posting, posting biasa itu ya seperti itu," ujar Argo. Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercobos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY. Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini masih menjadi fokus mereka. "Tolong beri kesempatan tim bekerja, kalau sudah kuat baru disampaikankan. Kita akan tuntaskan kasus ini termasuk, dengan kasus teror bom di pimpinan KPK. Dan soal apa ada aliran dananya belum, nanti kita padukan tangkapan polda dengan tersangka BBP," tandasnya. (mhf/fin/tgr)
Guru di Cilegon Ditangkap, Ikut Sebarkan Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara
Sabtu 12-01-2019,04:06 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :