SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019. Dari dokumen itu diketahui bahwa ada dua parpol yang tidak mendapatkan sumbangan dana sejak September lalu. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Tangsel Ahmad Mudjahid Zein mengatakan, batas waktu penyerahan LPSDK paling lambat Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB. Namun, setelah berkordinasi dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu maka paling lambat berkas harus diterima KPU pukul 24.00 WIB. "Partai Berkarya dan PAN telat menyerahkan laporan LPSDK dna bahkan syaratnya tidak lengkap. Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB namun, perwakilan dua partai ini tidak kunjung melengkapinya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (3/1). Ahmad menambahkan, dua partai tersebut hanya menyerahkan LPSDK 4, yakni laporan dari calon legislatif saja. Padahal, harus ada tiga LPSDK lain yang harus dipenuhi, yakni LPSDK 1 tentang rekapan total dari penyumbang (barang dan uang), LPSDK 2 soal daftar penyumbang dengan identitas, dan LPSDK 3 terkait surat pernyataan penyumbang dana kampanye. "Bagi partai yang telat menyerahkan LPSDK tidak ada panihsment untuk gugurkan ikut dalam Pemilu tapi, saat dihatahapan pengumuman pada 26 April 2019 akan disampaikan hal tersebut apa adanya," tambahnya. Masih menurutnya, didaerah tertentu kalau telat menyerahkan LPDSK bisa didiskualifikasi apalagi tidak menyerahkan. "Jadi, 2 Januari lalu kita menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik peserta pemilu 2019 dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya. Ahmad menjelaskan, tidak semua parpol memiliki sumbangan, sehingga di LPSDK data jumlah sumbangan kosong. Parpol yang tidak memiliki sumbangan adalah Partai Gerakan Perumahan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Keadilan dan Persatuan Indonesia. Jumlah sumbangan periode LPSDK yang dilaporkan ke KPU Tangsel paling besar menurut Ahmad berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) yakni Rp 1,9 miliar, selanjutnya Partai Nasional Demokrat Rp 1 miliar dan posisi ketiga ditempati PDIP sebesar Rp Rp681,4 juta. "Kalau untuk DPD LPSDK diserahkan ke KPU Provinsi Banten. Kita juga menerima penyerahan LPSDK dari perwakilan pasangan dari dua calon presiden dan wakil presiden," tuturnya. (bud)
Dua Parpol Tak Dapat Sumbangan
Jumat 04-01-2019,04:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :