Pertama Kerja 2019, 136 Pegawai Tak Masuk

Kamis 03-01-2019,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Rabu (2/1) menjadi hari pertama masuk kerja. Di lingkup Pemkot Tangsel, hari pertama itu tercatat ada sekitar 136 pegawai yang tak masuk kerja. Mereka, tidak melakukan aktivitas seperti biasa di antaranya karena izin dan sakit atau cuti. Di hari pertama kerja kemarin, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Tangsel. Sidak dilakukan untuk mengetahui kehadiran pegawai pasca-libur tahun baru 2019 atau hari pertama kerja di 2019. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sidak dilakukan untuk melihat pelayanan dan tingkat kehadiran pegawai setelah menikmati libur tahun baru. "Beberapa OPD yang berkantor di balai kota saya datangi untuk mengecek kehadiran pegawai," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (2/1). Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, salah satu OPD yang didatangi adalah kantor Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP). Menurutya, setelah sidak dilakukan di beberapa OPD, ada beberapa pegawai yang tidak masuk lantaran sakit dan cuti. "Setelah sidak dan berdasarkan hasil absen dari BKPP, 99 persen pegawai yang ada di lingkup Tangsel masuk kerja. Satu persennya izin karena sakit, cuti dan ada yang bolos," tambahnya. Jika demikian maka, pada hari pertama masuk kerja ada sekitar 136 pegawai Pemkot Tangsel izin baik karena sakit atau pun tak cuti. Hal ini, berdasarkan pada jumlah pegawai di Kota Tangsel yang tercatat sebanyak 13.600 orang. Data BKPP menyebutkan, jumlah pegawai PNS sebanyak 5.600 dan pegawai Non-PNS 8.000 orang. Masih menurut Pak Ben, bagi yang tidak masuk tanpa izin sanksinya diperhitungkan dengan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Bila ada pegawai tidak masuk berturut-turut dua sampai tiga kali akan diberikan teguran. Dalam sidak tersebut, mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut juga menekankan kepada pegawai eselon II, III dan IV untuk segera mengusulkan kuasa pengguna anggaran (PPTK) dan semua manajemen pengelolaan keuangan APBD. Karena, sampai saat ini baru 14 dari 38 OPD yang masuk kebagian hukum. "Saya ingin percepat ini, sehingga akhir Januari sudah mulai dilakukan tender dan pelaksanaan kegiatan bisa lebih cepat dilaksanakan," ungkapnya. Selain itu, minggu depan Pak Ben juga minta kepada BKPP untuk mengadakan pelatihan bagi lurah, sekretaris kelurahan (sekel) tentang pengelolaan dana kelurahan yang akan terima kelurahan tahun ini. Dalam pelatihan tersebut lurah dan sekel diharapkan paham dan tidak terjadi masalah hukum nantinya dalam penggunakaan bantuan tersebut. Nantinya, tiap kelurahan akan mendapat bantuan sekitar Rp 400 juta per tahun. "Nanti posisinya camat sebagai pengguna anggaran, lurah sebagai kuasa pengguna anggaran dan sekel sebagai pejabat teknis pengguna anggaran. Tiga struktur ini harus dilatih bagaimanan uang ini digunakan denga benar dan ini ada petunjuk dari Kemendagri," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait