Satpol PP Kota Tangerang Perketat Pengawasan Miras
WAWANCARA: Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, Senin (31/8).-Muhammad Dhuyuf Khuzaimi/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyiapkan penguatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). Langkah tersebut akan dibarengi dengan sosialisasi regulasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, pihaknya masih menghimpun informasi mengenai sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang tentunya nanti kalau memang ditemukan itu, ya sesuai dengan aturan yang ada, harus dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan,” kata Teguh usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (31/8).
Menurut Teguh, pengawasan terhadap peredaran miras menjadi bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Namun, ia menegaskan setiap langkah penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan. Penindakan, kata dia, tidak boleh keluar dari aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain pengawasan di lapangan, Satpol PP juga akan memperkuat langkah preventif. Salah satunya dengan menggencarkan penyuluhan kepada masyarakat mengenai berbagai regulasi daerah.
Satpol PP Kota Tangerang memiliki empat bidang, yakni Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Pembinaan Masyarakat (Binmas).
Bidang Binmas, kata Teguh, memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah, termasuk aturan yang berkaitan dengan larangan minuman keras.
“Di Binmas itu salah satu kasinya adalah untuk melakukan penyuluhan terhadap regulasi terkait peraturan daerah, yang di antaranya tentunya ada perda tentang larangan minuman keras, larangan pelacuran, dan segala macam,” jelasnya.
Sosialisasi akan dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Harapannya, pemahaman terhadap aturan dapat meningkat sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
Sementara apabila ditemukan pihak yang terbukti menjual atau mengedarkan miras melanggar ketentuan, Satpol PP akan melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Penindakan-penindakan seperti itu kan ada aturannya, ada SOP-nya,” ujarnya.
Teguh menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap operasi penegakan aturan. Menurutnya, aparat tidak boleh melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan ketentuan hukum.
Sumber:
