BJB

Wali Kota Serang Tegaskan Raperda PUK Bukan Untuk Legalkan Miras

Wali Kota Serang Tegaskan Raperda PUK Bukan Untuk Legalkan Miras

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usai membuka acara Kota Serang Fair di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Jumat (7/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak disusun untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.

Budi mengatakan, Raperda PUK justru disiapkan untuk memperkuat penertiban dan memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku usaha yang menjual minuman keras secara bebas.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niatan melegalkan. Bahkan, saya ingin mem­berantas minuman keras di Kota Serang. Memberantas, itu tujuan utama saya," kata Budi, saat diwawancarai wartawan usai membuka acara Kota Serang Fair 2026, Jumat (7/8).

Menurutnya, lahirnya revisi Perda PUK ti­dak terlepas dari upaya pemerintah me­nertibkan peredaran miras dan tempat hiburan ma­lam.

Ia menyebut penertiban tersebut telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya, termasuk penyitaan ribuan botol miras dan penutupan tempat hiburan malam.

"Awal mula PUK ini adalah saya menangkap ribuan botol minuman keras dan menutup tempat hiburan malam. Itu diawali oleh saya," ujarnya.

Budi menjelaskan, penyu­sunan Raperda PUK juga telah melalui proses konsultasi dan harmonisasi dengan Kemen­terian Hukum.

Karena itu, adanya ketentuan tertentu dalam draf perda yang dinilai memberikan ruang bagi pe­nyediaan mi­numan beralkohol di hotel bukan semata-mata kebijakan Pemerintah Kota Serang.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kata-kata 'membolehkan' itu merupakan ketentuan dari pasal atau undang-un­dang di atasnya. Harus di­ingat, kita ini pejabat publik. Tidak boleh melawan undang-undang yang ada di atasnya," tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki pilihan untuk me­ngatur aktivitas tersebut sesuai koridor hukum atau mem­biarkannya tanpa aturan dae­rah. Karena itu, Budi menilai Raperda PUK diperlukan agar pemerintah memiliki ins­trumen yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

"Pemikiran sederhananya begini, ini mau diatur atau tidak? Karena ada undang-undang di atasnya. Kalau tidak mau diatur, ya jangan me­ngatur. Jangan salahkan saya," katanya.

Budi juga menyinggung adanya pihak yang disebutnya tidak menginginkan Raperda PUK disahkan. Ia menduga penolakan tersebut datang dari sebagian pengusaha tempat hiburan malam dan pe­ngusaha miras yang kha­watir terhadap sanksi denda dalam aturan baru.

"Ada yang melobi saya, yang ingin perda ini gagal, itu ada­lah para pengusaha tempat hiburan malam dan peng­usaha miras. Karena mereka tidak mau ini gagal, karena denda­nya lumayan besar," ujarnya.

Sumber: