10 Warga Jadi Korban Pekerja Migran Ilegal
Audiensi BP3MI dengan Wali Kota Serang di Puspemkot Serang, Rabu (5/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mencatat sekitar 10 warga Kota Serang menjadi korban pekerja migran ilegal sepanjang 2026. Mayoritas korban tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa melalui jalur resmi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Melalui audiensi dengan Wali Kota Serang, BP3MI bersama Pemerintah Kota Serang sepakat memperkuat sinergi untuk mencegah praktik perekrutan pekerja migran ilegal melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Ponco Indriyo, mengatakan masih ditemukan warga Kota Serang yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur sehingga berisiko tidak memperoleh perlindungan hukum.
"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur, mulai dari kelengkapan dokumen, kompetensi kerja, hingga visa kerja," ujarnya, Rabu (5/8).
Ponco menjelaskan, hingga semester pertama 2026 terdapat 136 warga Kota Serang yang tercatat berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur resmi.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 200 orang. Mereka bekerja di berbagai negara, seperti Taiwan, Hong Kong, dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, BP3MI tidak memiliki data pekerja migran ilegal karena mereka tidak melalui mekanisme resmi. Oleh sebab itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, imigrasi, dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk menekan praktik perekrutan ilegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini mengatakan, seluruh kasus pekerja migran ilegal asal Kota Serang telah ditangani melalui koordinasi dengan BP3MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.
Ia menyebut sebagian besar korban tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dengan proses keberangkatan yang mudah dan cepat. Belakangan, kasus yang paling banyak ditangani berkaitan dengan praktik online scam di Kamboja.
"Saat ini banyak kasus berkaitan dengan praktik online scam di Kamboja. Sebagian besar korban yang kami tangani berangkat ke negara tersebut," katanya.
Ratu mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memastikan perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja telah terdaftar secara resmi. Warga juga dapat berkonsultasi ke Disnakertrans Kota Serang untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Ia menjelaskan, calon pekerja migran wajib melengkapi persyaratan administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat izin orang tua atau pasangan. Setelah melalui proses wawancara, Disnakertrans akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi agar hak dan perlindungan pekerja tetap terjamin," pungkasnya. (ald)
Sumber:

