BJB

10 Warga Jadi Korban Pekerja Migran Ilegal

10 Warga Jadi Korban Pekerja Migran Ilegal

Audiensi BP3MI dengan Wali Kota Serang di Puspemkot Serang, Rabu (5/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mencatat sekitar 10 warga Kota Serang menjadi korban pekerja migran ilegal sepanjang 2026. Mayoritas korban tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa melalui jalur resmi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Balai Pe­layan­an Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Me­lalui audiensi dengan Wali Kota Serang, BP3MI bersama Peme­rintah Kota Serang sepakat mem­perkuat sinergi untuk men­cegah praktik perekrutan pekerja migran ilegal melalui peningkatan edu­kasi kepada masyarakat.

Kepala BP3MI Banten, Kom­bes Pol. Ponco Indriyo, me­nga­takan masih dite­mukan warga Kota Serang yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur sehingga berisiko tidak memperoleh perlin­dungan hukum.

"Kami memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur, mulai dari ke­lengkapan dokumen, kom­petensi kerja, hingga visa kerja," ujarnya, Rabu (5/8).

Ponco menjelaskan, hingga semester pertama 2026 ter­dapat 136 warga Kota Serang yang ter­catat berangkat se­bagai pekerja migran melalui jalur resmi.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebe­lumnya yang mencapai sekitar 200 orang. Mereka bekerja di berbagai negara, seperti Tai­wan, Hong Kong, dan se­jumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, BP3MI tidak memiliki data pekerja migran ilegal karena mereka tidak melalui mekanisme resmi. Oleh sebab itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, imigrasi, dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk menekan praktik perekrutan ilegal.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini mengatakan, seluruh kasus pekerja migran ilegal asal Kota Serang telah ditangani melalui koordinasi dengan BP3MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.

Ia menyebut sebagian besar korban tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi de­ngan proses keberangkatan yang mudah dan cepat. Bela­kangan, kasus yang paling banyak ditangani berkaitan dengan praktik online scam di Kamboja.

"Saat ini banyak kasus ber­kaitan dengan praktik online scam di Kamboja. Sebagian besar korban yang kami ta­ngani berangkat ke negara tersebut," katanya.

Ratu mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memastikan peru­sahaan atau agen penyalur tenaga kerja telah terdaftar secara resmi. Warga juga dapat berkonsultasi ke Disnakertrans Kota Serang untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Ia menjelaskan, calon pe­kerja migran wajib melengkapi persyaratan administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat izin orang tua atau pasangan. Setelah melalui proses wawancara, Disna­kertrans akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.

"Kami mengimbau masya­rakat agar tidak mudah per­caya dengan iming-iming pe­kerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi agar hak dan perlin­dungan pekerja tetap terja­min," pungkasnya. (ald)

Sumber: