Ketua DPRD Kota Serang Temukan THM yang Masih Beroperasi
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman saat menemukan THM yang masih beroperasi setelah disegel, Sabtu (25/7) dini hari.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (25/7) dini hari.
Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Serang terkait penghentian sementara operasional tempat hiburan malam dipatuhi seluruh pengelola. Sejumlah lokasi yang didatangi di antaranya Alexa, Alexus, dan Cafe In.
Saat pemeriksaan, petugas masih mendapati aktivitas di salah satu THM. Selain itu, ditemukan pula minuman keras serta lady companion (LC). Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP kembali memasang segel di lokasi usaha.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh pengelola telah menerima pemberitahuan mengenai penutupan operasional sehingga tidak ada alasan untuk tetap membuka usahanya.
"Surat edaran bukan hanya ditempel di lokasi, tetapi juga sudah diberikan langsung kepada para pengelola. Artinya, mereka sudah mengetahui aturan yang berlaku," katanya.
Muji menilai masih adanya THM yang tetap beroperasi menunjukkan rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah. Padahal, kata dia, terdapat pula pengelola yang memilih menutup tempat usahanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.
"Kalau masih beroperasi setelah dilakukan penyegelan, berarti pengelolanya yang tidak menaati aturan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu memastikan DPRD mendukung langkah Satpol PP dalam menindak setiap pelanggaran. Ia berharap pengawasan terus dilakukan agar kebijakan pemerintah berjalan efektif dan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap THM yang melanggar ketentuan. Menurutnya, penyegelan kembali dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pengelola yang tetap nekat beroperasi.
"Kalau masih ditemukan beroperasi setelah disegel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh pengelola mematuhi Surat Edaran Wali Kota Serang," kata Heri. (ald)
Sumber:

