BJB

Pemkot Serang Dorong PP Ibu Kota Banten

Pemkot Serang Dorong PP Ibu Kota Banten

Ikon Selamat Datang di Kota Serang di kawasan patung Kemang, Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Setelah usulan penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten disepakati dalam rapat bersama pemerintah provinsi Banten dan pemerintah pusat, Pe­merintah Kota (Pemkot) Serang kini mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi memiliki kepastian hukum yang kuat.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan hasil rapat yang me­nyepakati usulan tersebut masih memerlukan tindak lanjut berupa penetapan dasar hukum. Menurutnya, surat Menteri Dalam Negeri dapat menjadi solusi sementara, namun belum cukup memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.

"Kalau hanya surat memang bisa menjadi solusi jangka pendek. Tetapi kami berharap ada aspek legal yang lebih kuat, sehingga secara tegas menyebutkan yang dimaksud dalam Pasal 7 itu adalah Kota Serang," kata Anthon saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah menjadi salah satu opsi yang dinilai paling memungkinkan. Dalam pembahasan bersama pe­me­rintah pusat, sejumlah ke­menterian dan lembaga juga berpandangan bahwa PP da­pat menjadi dasar hukum untuk mempertegas status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

"Kami melihat dari beberapa ketentuan, termasuk aturan di Kemendagri, penerbitan Peraturan Pemerintah me­mungkinkan dilakukan. Pen­dapat beberapa lembaga juga menyampaikan hal itu bisa menjadi dasar yang cukup kuat untuk memperkuat status tersebut," ujarnya.

Anthon menuturkan, apabila pemerintah pusat memilih menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri, prosesnya diper­kirakan dapat diselesai­kan dalam waktu satu hingga dua bulan setelah memperoleh persetujuan. Sementara apa­bila ditempuh melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, pembahasannya harus lebih dahulu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga mem­butuhkan waktu yang lebih panjang.

Karena itu, Pemkot Serang masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai mekanisme yang akan dipilih. Di sisi lain, pemerintah daerah terus memantau perkem­ba­ngan pembahasan hingga sta­tus Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten mem­peroleh kepastian hukum.

"Kami menunggu informasi lebih lanjut apakah akan ada rapat lanjutan atau pemerintah pusat yang datang ke daerah. Yang jelas kami terus me­mantau sejauh mana pro­sesnya sampai ada kepastian hukum mengenai penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi me­ngatakan pengakuan secara sah sebagai ibu kota provinsi akan memberikan dampak positif bagi Kota Serang, baik dari sisi pembangunan mau­pun penguatan posisi sebagai pusat pemerintahan di Pro­vinsi Banten.

"Status kita menjadi lebih jelas sebagai ibu kota Provinsi Banten, sehingga bisa membe­rikan dampak positif terhadap pembangunan, investasi, pe­­layanan publik, dan pe­ngembangan infrastruktur," kata Budi. (ald)

Sumber: