TPP ASN Rp18 M Cair
ASN Kota Serang saat melaksanakan apel rutin belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (24/6). Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp18 miliar untuk hampir 6.000 pegawai, terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Serang.
Pencairan TPP dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, mengatakan proses pencairan sudah mulai berjalan dan akan terus dilakukan sesuai pengajuan OPD. “Insya Allah mulai hari Rabu TPP ASN Kota Serang sudah mulai dibayarkan secara bertahap,” ujar Yusup saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, penerima TPP tahun ini hanya mencakup PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara PPPK paruh waktu belum dapat menerima karena masih mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang berlaku. “Hampir 6.000 pegawai yang menerima, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk PPPK paruh waktu belum termasuk dalam penerima TPP,” kata Yusup.
Menurutnya, proses pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing OPD. Setiap OPD wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD sebagai dasar pencairan dana.
“Pencairan dilakukan bertahap, tergantung OPD menyampaikan SPM ke kami. Kalau sudah lengkap, langsung diproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya keluhan dari PPPK paruh waktu menunjukkan bahwa para pegawai memahami aturan yang berlaku terkait skema penerima TPP. “Sejauh ini tidak ada komplain, karena mereka memahami regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati, memastikan pihaknya telah menyiapkan anggaran dan mekanisme penyaluran agar pembayaran TPP berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Anggaran sudah tersedia dan kami pastikan penyaluran TPP dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta tepat kepada yang berhak menerima,” tegasnya. (ald)
Sumber:

